Divpropam Polri Ungkap Sanksi Berat untuk Brimob Lindas Driver Ojol
By Shandi March
02 Sep 2025
.png)
Penampakan Ketujuh Anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob saat tabrak pengemudi ojol. (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)
LBJ – Tujuh anggota Brimob terjerat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah mobil rantis yang mereka tumpangi melindas korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, mereka terancam sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan dua anggota terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Baca juga : Jenazah Affan Kurniawan Korban Brimob Bakal Dikawal Ribuan Driver Ojol ke TPU Karet Bivak
Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab.
“Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH,” imbuh Agus.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk Cosmas dijadwalkan pada Rabu (3/9), sedangkan Rohmat akan disidang pada Kamis (4/9).
Selain dua nama tersebut, ada lima anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yang ikut terlibat. Mereka berada di kursi belakang mobil rantis saat insiden terjadi, masing-masing Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Agus menyebut mereka masuk kategori pelanggaran sedang.
Baca juga : Polri Pastikan Kasus Rantis Tabrak Ojol Ditangani Transparan
“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP,” katanya.
Selain aspek etik, Divpropam Polri menduga adanya unsur pidana dalam kematian Affan. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/9) dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus.
Agus memastikan gelar perkara akan menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi proses hukum pidana. Gelar tersebut diikuti oleh jajaran internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob.
“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini