DPR Bantah Isu Gaji Anggota Naik Rp100 Juta, Puan Maharani Angkat Bicara
By Shandi March
19 Aug 2025
.png)
Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga menembus Rp100 juta per bulan akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. (IG@PuanMaharaniri)
LBJ – Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga menembus Rp100 juta per bulan akhirnya ditanggapi langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan kabar tersebut tidak benar.
"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Puan menjelaskan, isu yang beredar di publik terkait gaji sebesar Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan tidak sesuai kenyataan.
Menurutnya, saat ini anggota DPR sudah tidak lagi menempati rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka menerima kompensasi berupa uang tunjangan rumah.
Baca juga : Raffi Ahmad Ungkap Alasan Pakai Baju Adat Jawa Bareng Nagita Slavina di HUT RI ke-80
"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," jelas Puan.
Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, Puan juga menyinggung kebijakan tunjangan rumah sebagai solusi yang dianggap efektif dan bermanfaat.
Fasilitas itu, katanya, dapat dipakai untuk menerima konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing anggota.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ucapnya.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan, angka Rp100 juta bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari akumulasi tunjangan.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," tegas Indra, Minggu (18/8).
Baca juga : Remisi HUT RI ke-80, Ronald Tannur Bebas Bersyarat Meskipun Vonis Bebas Pernah Dianulir MA
Indra menjelaskan, gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000.
Besaran gaji pokok anggota DPR hanya berada di kisaran Rp4–5 juta per bulan. Namun, jika ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, fungsional, transportasi, hingga asuransi, jumlah take home pay bisa melebihi Rp100 juta.
"Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta)," kata Indra.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, juga sempat menyampaikan bahwa anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Namun, ia menekankan hal itu bukan gaji pokok, melainkan pendapatan bersih setelah adanya tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.
"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8).
Dengan penjelasan ini, DPR memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota dewan, melainkan penyesuaian tunjangan karena perubahan fasilitas rumah dinas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini