Meski Ada SE Khofifah, Pengusaha Sound Horeg Kebanjiran Job Agustusan
By Shandi March
16 Aug 2025
.png)
Pengusaha Sound Horeg Masih Banjir Job Meski Ada SE Khofifah. (X@taufik_q)
LBJ – Meski Gubernur Jawa Timur (Jatim), bersama aparat kepolisian dan militer telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system, sejumlah pengusaha sound horeg tetap menikmati tingginya permintaan sepanjang Agustus 2025.
Muzahidin Brewog, pengusaha sound horeg asal Blitar yang akrab disapa Thomas Alva EdiSound, mengaku jadwal penyewaan peralatannya justru penuh. Menurutnya, permintaan terbesar datang dari wilayah Malang, Pasuruan, dan Lumajang.
“Bulan ini ya adalah beberapa, kan wilayah Malang, wilayah Pasuruan, wilayah Lumajang itu kan masih bisa [menggelar sound horeg],” kata Muzahidin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).
Baca juga : Pasien Gangguan Telinga di Lumajang Meningkat Drastis, Dokter THT Sebut Sound Horeg Jadi Pemicu
Ia menjelaskan, periode Juli hingga September selalu menjadi puncak kesibukan karena bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Karnaval dan pawai desa menjadi acara utama yang memanfaatkan jasa sound horeg.
“Yang pasti bulan ini, karena kan acara ini kan acara tahun paling bulan-bulan Juli, Agustus, September, 3 bulan aja sih. Kalau hari bulan-bulan kayak Januari Februari itu ya enggak ada (sepi). Ya adalah. Agustus paling ya 20-30 [job] ada lah dalam bulan,” jelasnya.
Untuk harga sewa, pemilik Brewog Audio tersebut mematok tarif mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per sekali tampil. Besaran biaya dipengaruhi jarak, lokasi acara, serta kebutuhan teknis yang diminta penyelenggara.
Baca juga : Dentuman Sound Horeg Diduga Sebabkan Kematian Ibu Muda Saat Karnaval Lumajang
“Kalau penyelenggara kan itu kan tiap RT ya. Jadi satu RT kadang nyewa satu sound. Jadi kan kalau acara gitu biasanya satu desa itu ada 20 RT ya berarti mendatangkan 20 sound gitu,” ujarnya.
"Kalau mengenai harga ya relatif paling harga ya mulai dari Rp15 juta, ada yang Rp20 juta, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp30 juta, enggak mesti, tergantung yang diundang itu siapa dan juga jarak dekat jauhnya sama lokasi kan kadang mempengaruhi [harga]," tambahnya.
Meski demikian, tidak semua wilayah bisa menggelar acara serupa. Beberapa desa di Mojokerto dan Gresik bahkan membatalkan pawai setelah adanya aturan pembatasan.
“Cuman kan ada beberapa yang batal. Artinya di dilarang gitu loh. Jadinya ya kita juga enggak jadi main, terutama mungkin di wilayah Mojokerto sama Gresik itu tidak boleh. Jadi acara-acara yang di situ gagal semua,” ungkap Muzahidin.
SE Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin. Aturan ini membatasi volume, ukuran kendaraan, waktu penggunaan, rute, hingga memberikan sanksi bagi pelanggar.****
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini