Disabilitas, Lansia, Hingga Pemegang KJP Kini Bisa Wisata Gratis di Jakarta
By Shandi March
15 Aug 2025
.png)
LBJ – Kabar gembira datang untuk warga Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang membebaskan biaya masuk bagi lansia, penyandang disabilitas, dan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sejumlah destinasi wisata milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri acara di Slipi Skate Park, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
"Maka saya mengeluarkan Pergub mengatur untuk lansia, KJP, difabel mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan, dan layanan gratis ini secara khusus untuk warga Jakarta," ujar Pramono di Slipi Skate Park, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Baca juga : Jobfest 2025 di Velodrome, 2.000 Lowongan Siap Dibuka untuk Warga Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan sejumlah objek wisata populer, mulai dari Taman Margasatwa Ragunan, Cawan Monumen Nasional (Monas), Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, hingga Museum Bahari.
Selain itu, kebijakan juga mencakup Museum Arkeologi Onrust, Situs Marunda Rumah Sipitung, Museum Sejarah Jakarta, Museum Joang 45, Museum M.H. Thamrin, dan Museum Taman Prasasti.
Pramono menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses wisata bagi warga Jakarta yang kurang beruntung secara ekonomi.
Baca juga : Pramono Anung Ngotot Bangun Taman Bendera Pusaka Meski Pedagang Barito Ogah Pindah
"Diberikan kepada penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, pemegang KJP, dan KJP Plus, dengan demikian mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Jakarta yang belum beruntung yang bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola, dimiliki oleh Jakarta," tambahnya.
Program ini diharapkan mampu mendorong minat kunjungan wisata lokal, meningkatkan literasi budaya, dan memperkuat rasa memiliki warga terhadap aset wisata ibu kota. Dengan biaya masuk nol rupiah, masyarakat dari berbagai lapisan dapat merasakan pengalaman edukatif dan rekreatif di fasilitas publik yang ada.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini