×
image

Vonis Mati untuk Indra Septiarman, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Aug 2025

Hakim menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Dok. Humas Polda Sumatra Barat)

Hakim menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Dok. Humas Polda Sumatra Barat)


LBJ– Warga Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, tak akan melupakan tragedi yang merenggut nyawa seorang gadis penjual gorengan, NKS. Hari ini, Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan keji tersebut, Indra Septiarman alias In Dragon.

Putusan pidana mati dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang terbuka pada Selasa, 5 Agustus 2025. Hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” tegas Dedi di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).

Baca juga : Kuburan Nia Kurnia, Gadis Penjual Gorengan Korban Pembunuhan di Padang, Jadi Tempat Wisata Ziarah

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada September 2024 lalu. NKS, gadis remaja penjual gorengan keliling, ditemukan tewas mengenaskan tak jauh dari jalur lintasan tempat ia biasa berjualan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama Indra Septiarman, residivis kasus pencabulan dan narkoba, sebagai pelaku utama.

Dalam proses hukum, jaksa menyodorkan bukti-bukti kuat berupa keterangan saksi, hasil visum, hingga rekaman CCTV. Bahkan, barang bukti berupa tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban menjadi sorotan penting dalam dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski pengadilan telah memvonis hukuman mati, Indra melalui kuasa hukumnya, Dafriyon, menyatakan tidak puas dan akan mengajukan banding.

Baca juga :Terungkap! Ini Fakta Indra Septiarman Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 dari klien kami,” ujar Dafriyon.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan banding hingga tahapan Peninjauan Kembali, bahkan berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Namun dalih tersebut dinilai tidak berdasar oleh majelis hakim. Selain rekam jejak kriminal yang buruk, terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, termasuk tuduhan tak berdasar bahwa korban menyimpan sabu 1,5 kg—klaim yang gagal dibuktikan.

Vonis mati tersebut langsung mendapat sambutan positif dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa seluruh proses sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," jelas JPU Wendry Finisa.

Meski demikian, jaksa menyatakan masih mengambil sikap "pikir-pikir" terhadap keputusan banding yang diajukan pihak terdakwa.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post