×
image

Banjir Rendam 5 Perumahan di Bekasi, Pemkot Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Aug 2025

Ilustrasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa hujan lokal yang terjadi pada Senin (4/8) sore berdampak langsung terhadap sejumlah titik rawan banjir. (Youtube Dedi Mulyadi)

Ilustrasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa hujan lokal yang terjadi pada Senin (4/8) sore berdampak langsung terhadap sejumlah titik rawan banjir. (Youtube Dedi Mulyadi)


LBJ — Lima kompleks perumahan di wilayah Bekasi terendam banjir usai hujan deras disertai angin kencang mengguyur kawasan Pondok Gede. Genangan air mencapai ketinggian hingga satu meter dan menyebabkan sejumlah kerusakan pada fasilitas publik serta rumah warga.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa hujan lokal yang terjadi pada Senin (4/8) sore berdampak langsung terhadap sejumlah titik rawan banjir.

Air menggenangi kawasan Perumahan Jatibening Baru, Jatibening Permai, Bumi Nasio Indah, Kompleks TNI AL Jati Kramat, dan Perumahan Dosen IKIP.

Baca juga : Polisi Awasi Pengibaran Bendera One Piece di Jakarta Pusat, Ini Penjelasannya

“Pada hari ini wilayah terjadi hujan lokal cukup lebat yang disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Pondok Gede yang mengakibatkan terjadinya genangan antara 30-100 cm di beberapa perumahan biasa langganan banjir, karena lokasinya cenderung lebih rendah dari wilayah lain,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi, Priadi Santoso kepada wartawan.

Pemerintah Kota Bekasi segera menurunkan tim gabungan dari BPBD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menanggulangi dampak banjir. Mereka membantu proses evakuasi warga dan membersihkan puing akibat pohon tumbang serta atap rumah yang rusak diterjang angin.

“Tim BPBD dan beberapa OPD terkait sudah berada di lapangan untuk memfasilitasi membantu warga masyarakat yang memerlukan bantuan di wilayah terdampak,” tambah Priadi.

Sebagai bentuk kewaspadaan, Pemkot Bekasi langsung menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor hingga 31 Agustus 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

Baca juga : BPJS Update Agustus 2025: Ini 21 Jenis Pengobatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

“Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulis BPBD Kota Bekasi dalam unggahan resmi mereka.

Langkah ini diambil karena anomali musim kemarau yang cenderung masih membawa curah hujan tinggi. Kondisi tersebut meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan pohon tumbang.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap siaga, tidak panik, dan segera melapor bila menemukan situasi darurat.

Warga juga diminta tidak membuang sampah sembarangan serta membersihkan saluran air di sekitar rumah untuk meminimalisasi potensi genangan.

“Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah,” ujar BPBD dalam keterangannya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post