Ibu di Sukabumi Akui Lalai Biarkan Anaknya yang Masih SD, Naik Sepeda Listrik Sendirian ke Sekolah
By Shandi March
31 Jul 2025
).png)
Viral video seorang bocah SD yang berkendara sepeda listrik sendirian di jalan raya Sukabumi. (Foto:Tangkap layar IG@LensaBeritaJakarta)
LBJ – Viral video seorang bocah SD yang berkendara sepeda listrik sendirian di jalan raya Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mendapat klarifikasi dari orang tuanya. Rini Rukmini, sang ibu, mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh anaknya pergi ke sekolah menggunakan sepeda listrik karena sedang sibuk bekerja.
“Saya ibu dari ananda yang videonya viral dan menyebar luas ke mana-mana. Saya ingin meluruskan sesuatu,” ujar Rini saat konferensi pers di kantor Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (30/7).
Kejadian berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025. Saat itu, Rini dalam kondisi mendesak dan tidak bisa mengantar anaknya ke sekolah agama sebagaimana biasanya. Akhirnya, ia meminta sang anak untuk menggunakan sepeda listrik sendirian.
Baca juga : Seorang Anak di Probolinggo Usir dan Aniaya Ibunya karena BAB Sembarangan
“Benar, saya yang meminta anak saya menggunakan sepeda listrik karena waktu itu saya tidak bisa mengantar. Saya ada tugas lain di pekerjaan saya,” jelas Rini.
Namun setelah video aksi sang anak viral di media sosial, Rini mengaku menyesal. Ia mengakui keputusannya itu membahayakan nyawa anaknya dan tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Itu murni kesalahan saya. Dan saya jadikan ini sebagai pelajaran agar tidak terulang. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi keluarga saya dan semua orang tua lainnya untuk lebih hati-hati menjaga keselamatan anak," lanjutnya.
Rini berharap insiden ini bisa menjadi pembelajaran bersama bagi para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya menggunakan kendaraan listrik di jalan umum tanpa pengawasan.
Baca juga : Mulyono Bantah Jadi Calo Tiket Terminal Tirtonadi, Tegaskan Alumni UGM dan Teman Kuliah Jokowi
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Semoga ini menjadi pembelajaran bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan anak di jalan umum,” ucap Rini.
Video bocah SD yang melintas di tengah lalu lintas padat dengan sepeda listrik tanpa pendampingan langsung mengundang keprihatinan warganet. Banyak yang mengecam dan menyayangkan kelalaian orang tua dalam menjaga keselamatan anak.
Pihak kepolisian, melalui Satlantas Polres Sukabumi Kota, merespons cepat dengan mengunjungi keluarga anak tersebut untuk memberikan edukasi soal keselamatan berkendara dan aturan hukum yang berlaku.
“Benar, mengenai berita viral tentang anak SD yang mengendarai sepeda listrik untuk pergi ke sekolah, kami sudah tindak lanjuti,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa di kantor Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Rabu (30/7).
AKP Haga menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang melarang sepeda listrik melintas di jalan raya, terlebih jika digunakan oleh anak di bawah umur.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini