×
image

PDIP Sentil Nusron Wahid: Regulasi Harus Jelas Sebelum Tanah Nganggur Dirampas Negara

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Jul 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, angkat bicara soal wacana pengambilalihan tanah bersertifikat yang mangkrak selama dua tahun. (X@Aria Bima)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, angkat bicara soal wacana pengambilalihan tanah bersertifikat yang mangkrak selama dua tahun. (X@Aria Bima)


LBJ — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, angkat bicara soal wacana pengambilalihan tanah bersertifikat yang mangkrak selama dua tahun. Ia menyentil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menggulirkan kebijakan ini tanpa dasar hukum yang tegas.

Kritik itu Aria sampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) DPP PDIP di Sanur, Denpasar, Rabu (30/7). Politikus senior itu menekankan bahwa niat menggarap tanah tidak produktif untuk rakyat memang baik, tapi jangan sampai melangkahi aturan.

"Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja," kata Aria.

Baca juga : DKI Jakarta Kembangkan 13 Kawasan Strategis, Ini Daftar Lengkapnya

Aria Bima menilai, pemerintah seharusnya tidak gegabah dalam mengeksekusi kebijakan strategis seperti ini. Menurutnya, Komisi II DPR akan menyoroti kebijakan tersebut dari sisi hukum dan tujuan akhir yang ingin dicapai.

"Bukannya sepakat enggak sepakat, aturannya ada enggak? Regulasi dulu," tegasnya.

Aria juga menyinggung prioritas pengambilalihan tanah, terutama lahan-lahan besar yang berpotensi dimanfaatkan untuk ketahanan pangan atau perumahan rakyat.

"Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencermati kebijakan ini secara menyeluruh. Termasuk siapa yang diuntungkan dan apa dampak kebijakan tersebut bagi rakyat kecil.

Baca juga : Prabowo Lantik 2.000 Taruna Jadi Perwira TNI-Polri, Ini Deretan Peraih Adhi Makayasa

"Intinya rakyat butuh tanah-lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat," ujar Aria Bima.

Pernyataan Aria muncul sebagai respons terhadap pernyataan Nusron Wahid dalam Rakernas PB IKA-PMII, Minggu (13/7), di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Nusron menyebut negara akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tanah bersertifikat yang membiarkan lahannya kosong selama dua tahun berturut-turut.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka lahan tidur dan meningkatkan daya guna tanah demi pembangunan nasional. Namun, belum ada regulasi teknis yang mengatur secara rinci proses pengambilalihan tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post