Diperiksa Polisi di Solo, Jokowi Bawa Ijazah Asli Terkait Laporan Fitnah
By Shandi March
23 Jul 2025
.png)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. (X@__LOVE_AG4EVER)
LBJ — Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu yang menyeret namanya.
Jokowi tiba di Markas Polresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB. Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media dan warga sekitar. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan Jokowi. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE, yang berkaitan dengan fitnah dan penyebaran informasi bohong.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai, kliennya telah membawa dokumen-dokumen pendukung termasuk salinan ijazah yang kerap dipersoalkan di ruang publik.
Baca juga : Jokowi Tunda Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu karena Alasan Kesehatan
“Pak Jokowi bersedia, dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” ujar Rivai, Rabu (23/7).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Jokowi langsung dalam proses hukum ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan.
“Harapan kami masyarakat tenang, dan kami akan mencermati serta patuh terhadap proses hukum,” tambah Rivai.
Sebelumnya, jadwal pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan Jokowi. Namun, hari ini, ia memutuskan untuk hadir langsung demi mempercepat proses klarifikasi.
Baca juga : Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan soal Kuliah & Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Isu ijazah palsu yang menyeruak sejak masa kampanye Pilpres 2024 menjadi perhatian publik. Beragam pihak mendesak pembuktian terbuka untuk mengakhiri spekulasi yang dianggap merugikan secara pribadi maupun institusional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini