×
image

Jokowi Tunda Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu karena Alasan Kesehatan

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Jul 2025

Potret ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri. (Tangkapan layar YouTube Tv One News)

Potret ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri. (Tangkapan layar YouTube Tv One News)


LBJ - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Pemeriksaan tersebut, yang dijadwalkan pada Kamis (17/7) pekan lalu, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melibatkan Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa permintaan penundaan telah diajukan ke kepolisian karena Jokowi sedang dalam masa observasi dokter.

Baca juga : Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan soal Kuliah & Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Rivai menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan dua opsi: menunggu persetujuan dokter atau memeriksa Jokowi di kediamannya sesuai Pasal 113 KUHAP.

Hingga kini, penyidik belum memberikan tanggapan atas permohonan penundaan tersebut. "Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," tutur Rivai.

Baca juga : UGM Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, dengan salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi atas dasar dugaan fitnah dan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana melalui gelar perkara. Dari enam laporan, tiga lainnya juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post