Sound Horeg Resmi Dilarang di Jatim, Polisi: Bikin Resah Warga!
By Shandi March
18 Jul 2025

Salah satu aksi Sound Horeg yang digelar beberapa waktu lalu di Jawa Timur. (X@hnirankara)
LBJ – Polemik penggunaan sound horeg akhirnya mendapat respons tegas dari aparat. Polda Jawa Timur secara resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi tersebut, menyusul fatwa haram yang lebih dulu diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Imbauan itu dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim, dan dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian kutipan imbauan yang dirilis Kamis (17/7).
Baca juga : Hari Kebudayaan Nasional Ternyata Bertepatan dengan Ulang Tahun Prabowo, Ini Respons Pengusulnya
Polda Jatim menyampaikan bahwa larangan ini bersifat preventif. Tujuannya jelas: meredam keresahan sosial yang timbul akibat maraknya penggunaan sound system bertenaga tinggi yang kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita,” ungkap Jules.
Meskipun belum disertai sanksi tegas, Polda Jatim berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan tersebut demi ketertiban bersama.
“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” lanjutnya.
Baca juga : Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan soal Kuliah & Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Sementara itu, langkah preventif serupa telah lebih dulu diambil oleh Polresta Malang Kota. Mereka resmi melarang kegiatan sound horeg di seluruh wilayah hukum Kota Malang.
“Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang],” ujar Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli, saat dikonfirmasi Rabu (16/7).
Wiwin menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul sebagai respons atas insiden kericuhan yang sempat terjadi dalam kegiatan karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akibat penggunaan sound system ekstrem.
“Pertimbangannya karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin menekankan bahwa jika masyarakat tetap nekat menggelar acara dengan sound horeg, aparat tak segan mengamankan pelaku ke Polresta.
Baca juga : UGM Klarifikasi Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi
“Sanksinya diamankan di Polresta,” ucapnya.
Apa Itu Sound Horeg?
Istilah sound horeg merujuk pada penggunaan sistem audio bersuara keras yang biasa ditemukan dalam pawai, pesta rakyat, atau kegiatan nonformal di ruang publik. Meskipun dianggap sebagai bagian dari hiburan rakyat, fenomena ini kini mulai dipertanyakan karena dampaknya terhadap kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Selain menimbulkan kebisingan ekstrem, penggunaan sound horeg kerap memicu keributan, gangguan tidur, hingga potensi konflik antarwarga.
Kini, dengan adanya fatwa haram dari MUI Jatim serta dukungan aparat melalui larangan resmi, publik menunggu: apakah kebisingan sound horeg akan benar-benar berakhir, atau justru memunculkan bentuk-bentuk perlawanan dari pelaku hiburan jalanan?***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini