Jaksa Tuntut Razman 2 Tahun dan Denda Rp200 Juta di Kasus Hotman Paris
By Shandi March
16 Jul 2025
.jpeg)
Razman Arif Nasution saat berseteru dengan Hotman Paris di persidangan beberapa waktu lalu. (X@kegblgnunfaedh)
LBJ – Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman Arif Nasution, pengacara yang kerap menjadi sorotan publik, dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta. Bila denda itu tak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," imbuh jaksa.
Baca juga : Polisi Bekuk Pembunuh Pemuda di Tanah Abang, Korban Tewas Bersimbah Darah di Trotoar
Jaksa menilai Razman melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara sadar, tanpa mampu membuktikan tuduhannya. Jaksa menilai perbuatannya tidak hanya merusak nama baik Hotman Paris, tetapi juga mencoreng wibawa persidangan dan institusi peradilan.
Namun demikian, jaksa mempertimbangkan bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga sebagai alasan meringankan.
Tindak pidana ini dikualifikasikan dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1).
Dugaan Pencemaran Lewat Tuduhan Pelecehan
Kasus ini berawal dari konflik antara Razman dan Hotman terkait perebutan klien. Perselisihan itu menyeret nama Putri Iqlima Aprilia, yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh Hotman. Razman kemudian menjadi pengacara Putri dan mengangkat tuduhan itu ke publik melalui konferensi pers dan unggahan media sosial.
Baca juga : Dari Gojek ke Daftar Buronan: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Kasus Korupsi Chromebook
Namun jaksa menyebut, hingga konferensi pers dilakukan, tidak ada laporan resmi ke kepolisian dari pihak Putri maupun Razman terkait dugaan pelecehan. Hal ini, menurut jaksa, membuat seluruh tuduhan tidak berdasar.
Konten-konten yang diunggah Razman, menurut penilaian jaksa, mengandung unsur provokatif dan tudingan yang merusak nama baik Hotman Paris. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama antara Razman dan Putri, dan harus dipandang sebagai satu kesatuan tindakan berkelanjutan.
Sebelumnya, sidang tuntutan dijadwalkan pada 8 Juli 2025, namun sempat ditunda karena jaksa belum siap. Kini, dengan tuntutan telah dibacakan, publik menantikan bagaimana hakim akan memutuskan nasib Razman.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Jika vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, maka Razman harus menjalani dua tahun di balik jeruji besi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini