×
image

Konvoi Mobil Aura Farming di Tol Disanksi, Polisi Beri Tilang Maksimal

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Jul 2025

Tren viral aura farming di media sosial, hingga komunitas mobil Deff Gank meniru di ruas Jalan Tol Trans Sumatera. (X@mamboitaliano__)

Tren viral aura farming di media sosial, hingga komunitas mobil Deff Gank meniru di ruas Jalan Tol Trans Sumatera. (X@mamboitaliano__)


LBJ - Tren viral "aura farming" di media sosial akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum. Polda Lampung menindak tegas komunitas mobil Deff Gank yang melakukan aksi tidak terpuji di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu, (13/7).

Aksi tersebut viral karena konvoi kendaraan itu menggoyang-goyangkan mobil di tengah tol, sebuah tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra G Kusuma menyatakan pihaknya telah memanggil seluruh pelaku untuk diperiksa dan diberi sanksi.

Baca juga : Mobil Fortuner Berpelat Dinas Palsu Tabrak 5 Kendaraan di Lampu Merah Utan Kayu

"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," ujar Indra mengutip Antara, Selasa (15/7).

Tilang Maksimal dan Edukasi

Polisi menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 kepada masing-masing pelaku. Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Lampung juga mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," tambah Indra.

Baca juga : Penyegelan Sekolah Al Washliyah oleh Pemkab Deli Serdang Viral, Siswa Terpaksa Belajar di Tepi Jalan

Saat dimintai keterangan, anggota komunitas mobil itu mengaku melakukan aksi tersebut karena hanya mengikuti tren viral aura farming yang marak di TikTok dan Instagram. Mereka tidak menyadari bahwa tindakannya berpotensi mencelakai orang lain.

"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming tanpa menyadari bahayanya. Mereka ini anak-anak muda asli Lampung," ungkap Indra.

Polda Lampung meminta masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak latah mengikuti tren media sosial yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian juga mengingatkan bahwa jalan tol bukanlah tempat hiburan apalagi arena unjuk gaya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post