×
image

Hati-Hati Tautan Palsu, Kemnaker Ingatkan Warga Waspadai Penipuan BSU

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Jul 2025

Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto:PIxabay)

Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto:PIxabay)


LBJ - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resmi pada Selasa (15/7).

Sunardi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati adanya tautan mencurigakan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com yang berpotensi menipu masyarakat dengan modus phishing.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi.

Baca juga : DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Cegah Kekerasan di Masa MPLS

Ia menambahkan bahwa situs palsu itu sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi masyarakat. Sunardi pun meminta masyarakat yang terlanjur tertipu agar segera melapor ke pihak berwajib karena tindakan tersebut masuk kategori pidana.

Cara Pemerintah Salurkan BSU 2025

Pada tahun ini, pemerintah menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan nominal Rp600.000, yang terdiri dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus melalui rekening masing-masing penerima.

Proses penyaluran bantuan ini diawali dengan tahap verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, data diverifikasi ulang oleh Kemnaker untuk memastikan keabsahannya.

Setelah proses validasi selesai, dana BSU disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Baca juga : Sekolah Rakyat Margaguna, Solusi Anak Keluarga Miskin yang Gagal Masuk Sekolah Negeri

“Sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan satu rupiah pun,” ujar Sunardi.

Cek Fakta Sebelum Klik Link!

Sunardi menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Ia meminta agar masyarakat selalu melakukan verifikasi informasi, terutama yang menyangkut program bantuan pemerintah.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” kata Sunardi menegaskan.

Kemnaker berharap dengan adanya program BSU 2025 ini, para pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dapat terbantu secara ekonomi dan daya beli masyarakat bisa terdongkrak.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post