Kakek di Banten Perkosa Wanita Penyandang Autisme, Dipergoki Bocah Kecil
By Shandi March
14 Jul 2025

Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63) ditangkap aparat kepolisian usai diduga memperkosa tetangganya sendiri, seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun. (Foto:Freepik)
LBJ – Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63) ditangkap aparat kepolisian usai diduga memperkosa tetangganya sendiri, seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun. Aksi bejat ini terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu siang, 25 Juni 2025.
Pelaku ditangkap di kediamannya oleh tim Polres Serang pada Jumat (11/7), hanya beberapa hari setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi.
“Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (25/6) sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dikutip dari Antara, Senin (14/7).
Baca juga : Polisi Ungkap Cara Eks Kurir Ninja Xpress Jual Ribuan Data Pelanggan demi Komisi
Menurut keterangan polisi, IB memanfaatkan momen ketika korban sedang berada di rumah seorang diri. Tanpa izin, ia masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju kamar.
Naas, perbuatan pelaku sempat disaksikan oleh keponakan korban yang masih kecil, yang saat itu sedang bermain di sekitar lokasi. Namun, pelaku tetap nekat melanjutkan aksi bejatnya.
“Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” lanjut Condro.
Begitu sadar aksinya diketahui oleh keponakan korban, pelaku langsung membuka pintu dan melayangkan tendangan ke perut bocah malang itu.
Baca juga : 4 Bocah Dirantai dan Kelaparan di Boyolali, Terungkap Usai Coba Ambil Kotak Amal
Bocah itu kemudian lari ketakutan ke arah warung warga untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendengar kabar tersebut, warga langsung menuju rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan menemukan pelaku masih berada di lokasi kejadian.
Warga segera mengamankan pelaku ke rumah Ketua RT untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Pada Senin, 30 Juni 2025, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Serang.
IB kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini