Segini Ternyata Gaji dan Tunjangan Wamen hingga Stafsus di Era Prabowo
By Shandi March
12 Jul 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Gaji pokok wakil menteri mencapai Rp11.566.800 per bulan. (Foto: Freepik-jcomp)
LBJ - Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, para wakil menteri (wamen) dan staf khusus (stafsus) mendapat hak keuangan yang diatur secara resmi oleh pemerintah. Meski tidak semua nominal dipublikasikan secara transparan, aturan perundang-undangan telah menetapkan kisaran yang bisa menjadi acuan publik.
Gaji wamen, misalnya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa "besaran gaji atau hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri".
Adapun tunjangan jabatan menteri ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000. Maka, dengan perhitungan tersebut, gaji pokok wamen mencapai Rp11.566.800 per bulan.
Tak berhenti di situ, wamen juga mendapat tunjangan tambahan. Nilainya sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon IA tertinggi di kementerian tempat ia bertugas. Ini berarti, penghasilan total wamen bisa jauh lebih besar dari gaji pokok murni yang tertera di atas.
Baca juga : 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR: Ironi Ketika Rakyat Susah Cari Kerja, Elite Koleksi Kursi
Sementara itu, hak keuangan staf khusus presiden dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini menyebut bahwa hak keuangan stafsus setinggi-tingginya setara jabatan pimpinan tinggi madya, atau sederajat eselon IA.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA,” bunyi Pasal 40 beleid tersebut.
Meski tidak disebutkan secara nominal dalam Perpres tersebut, acuan dari Perpres Nomor 80 Tahun 2015 mengungkapkan angka pasti. Dalam beleid itu, gaji stafsus di Kantor Staf Presiden ditetapkan sebesar Rp36,5 juta per bulan.
Berapa Total Penghasilan Pejabat Ini?
Jika dihitung keseluruhan, seorang wamen bisa membawa pulang lebih dari Rp50 juta tiap bulan bila ditambahkan tunjangan kinerja. Di sisi lain, stafsus yang mendapat Rp36,5 juta tanpa tunjangan tambahan tetap masuk dalam kategori elite dengan pendapatan di atas rata-rata masyarakat umum.
Baca juga : Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Gajinya
Dalam konteks kondisi ekonomi saat ini, transparansi dan akuntabilitas atas pemberian fasilitas negara kepada pejabat publik menjadi penting. Apalagi, jabatan-jabatan ini kerap dikaitkan dengan potensi konflik kepentingan, terutama jika pejabat tersebut juga merangkap posisi strategis lain di BUMN atau lembaga non-kementerian.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini