×
image

Bukan Pacaran, Ini Penjelasan Polisi soal Anak 16 Tahun dan Guru di Mobil Dinas Propam Tapsel

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Jul 2025

AS, anak dari perwira polisi di Polres Tapanuli Selatan, menggunakan mobil dinas Propam orang tuanya tanpa izin. (X @heraloebss)

AS, anak dari perwira polisi di Polres Tapanuli Selatan, menggunakan mobil dinas Propam orang tuanya tanpa izin. (X @heraloebss)


LBJ – Video viral mengenai mobil dinas milik Propam Polres Tapanuli Selatan yang disebut terlibat tabrak lari, akhirnya menemui titik terang. Mobil berplat dinas tersebut rupanya dikendarai oleh remaja 16 tahun berinisial AS, yang ternyata anak dari Kasi Propam Polres Tapsel, Iptu A.

Kejadian bermula ketika publik dihebohkan dengan video seorang perempuan marah-marah karena mobilnya ditabrak. Dalam video itu, mobil pelaku menggunakan pelat dinas kepolisian dan ditumpangi seorang wanita muda di kursi penumpang depan. Netizen sempat berspekulasi bahwa keduanya adalah sepasang kekasih yang sedang “pacaran” menggunakan kendaraan dinas milik orang tua.

Namun, klarifikasi resmi dari kepolisian mematahkan asumsi publik tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa wanita di dalam mobil tersebut adalah guru AS, bukan pacarnya.

Baca juga : Mobil Dinas Propam Tapsel Terseret Skandal Tabrak Lari, Pengemudinya Pasangan Muda

“Waktu anak tersebut sedang jalan-jalan, dia melihat ada gurunya. Itu guru anak yang bersangkutan, kebetulan satu jalur. Dia mau mengantar gurunya, sehingga insiden terjadi seperti itu,” ujar Kombes Ferry.

AS dikabarkan membawa mobil dinas tanpa izin orang tuanya. Ia berangkat dari Tapanuli Selatan menuju Medan. Di tengah perjalanan, ia bertemu gurunya, dan secara spontan menawarkan tumpangan. Tak disangka, perjalanan tersebut berakhir dengan insiden yang menyedot perhatian nasional.

Insiden tabrak lari itu terjadi saat AS dan gurunya berada di dalam mobil. Seorang pengendara merekam momen setelah mobil korban ditabrak. Dalam video itu, perempuan korban terlihat emosional, menuntut pertanggungjawaban dari pengemudi muda itu.

Baca juga : Digugat Kakek Sendiri, Bocah 12 Tahun di Indramayu Terancam Kehilangan Rumah Warisan Ayahnya

Belum ada keterangan resmi mengenai sanksi apa yang akan dikenakan terhadap AS, maupun terhadap orang tuanya sebagai pemilik kendaraan dinas. Namun, publik menyoroti penggunaan mobil dinas yang diduga tidak sesuai peruntukannya serta pengemudi di bawah umur yang melanggar ketentuan lalu lintas.

Kejadian ini terjadi pada awal Juli 2025 di kawasan Medan. AS, anak dari perwira polisi di Polres Tapanuli Selatan, menggunakan mobil dinas orang tuanya tanpa izin. Ia berkendara sejauh ratusan kilometer dari Tapanuli Selatan ke Medan. Dalam perjalanan, ia menawarkan tumpangan kepada gurunya yang kebetulan satu arah. Namun, saat mengemudi, AS diduga menabrak mobil seorang pengendara lain dan langsung pergi begitu saja dari lokasi kejadian, sehingga dituding melakukan tabrak lari.

Pihak kepolisian melalui Polda Sumut telah memberikan keterangan resmi bahwa kendaraan yang dikemudikan AS terserempet dengan kendaraan lain, bukan menabrak, seperti narasi yang beredar di media sosial . Saat ini, publik menanti tindak lanjut kasus ini, terutama menyangkut etika penggunaan fasilitas negara dan tanggung jawab hukum atas kecelakaan yang terjadi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post