Keluarga Gembong Narkoba Beny Setiawan Divonis 20 Tahun, Karyawan Dipenjara Seumur Hidup
By Shandi March
05 Jul 2025
.jpeg)
Keluarga Gembong Narkoba Beny Setiawan Divonis 20 Tahun, Karyawan Dipenjara Seumur Hidup. (Foto:Freepik-fabrikasimf)
LBJ - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman berat kepada keluarga dan kaki tangan gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Vonis dibacakan dalam sidang Jumat malam (4/7), dipimpin Hakim Ketua Bony Daniel.
Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan. Hakim menyatakan Reni terbukti aktif dalam transaksi keuangan bisnis haram tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Bony dalam putusannya.
Putra kandung Beny, Andrei Fathur Rohman, menerima hukuman serupa dengan sang ibu, yakni 17 tahun penjara. Sedangkan Muhamad Lutfi, menantu Beny, dijatuhi hukuman lebih berat: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga : Kedai Seafood di Jaksel Jadi Sasaran Hipnotis WNA, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak hanya keluarga, lima karyawan Beny juga merasakan palu keadilan. Dua di antaranya, Jafar dan Abdul Wahid, dihukum seumur hidup. Jafar dikenal sebagai peracik pil PCC, sementara Abdul Wahid menjabat sebagai manajer logistik.
Tiga karyawan lain – Hapas, Acu, dan Burhanudin – masing-masing diganjar 20 tahun penjara dan denda serupa.
Majelis hakim menilai seluruh terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati untuk beberapa terdakwa.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Dalam dakwaan sebelumnya, Beny disebut memproduksi pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) dalam skala massal. Ia menerima pesanan dari seorang bernama Fery yang kini masih buron. Pil haram itu dikemas dalam ratusan koli dan didistribusikan ke berbagai daerah.
Baca juga : Mentan Amran Bongkar Mafia Beras, Maju Tak Gentar Meski Diintimidasi
Andrei berperan sebagai pengantar barang, sedangkan Reni mengelola keuangan dan pembelian bahan baku. Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny dan disamarkan dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Pabrik PCC ilegal ini akhirnya terungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah pengintaian panjang. Penggerebekan dilakukan pada 28 September 2024, yang sekaligus menjadi titik awal rangkaian proses hukum terhadap para pelaku.
Proses hukum terhadap Beny Setiawan dan Faisal, dua tokoh utama dalam kasus ini, masih berjalan. Sidang pembelaan untuk keduanya dijadwalkan berlangsung minggu depan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini