Bukan Cuma Padel, Pajak Hiburan DKI Berlaku Juga untuk Bulutangkis hingga Yoga
By Shandi March
05 Jul 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pajak hiburan tak hanya menyasar olahraga padel yang sedang naik daun. (Foto:Tangkap layar XYZONEmedia.com)
LBJ — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pajak hiburan tak hanya menyasar olahraga padel yang sedang naik daun, namun juga menjangkau sejumlah olahraga komersial lainnya seperti bulutangkis, tenis, squash, hingga yoga dan pilates.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut bukanlah kebijakan baru yang hanya berlaku di ibu kota, tetapi merupakan amanat undang-undang yang berlaku nasional.
“Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu,” kata Pram di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7).
Pramono menjelaskan, pajak hiburan dikenakan pada aktivitas olahraga yang dilakukan secara komersial, terutama jika menggunakan fasilitas berbayar seperti lapangan, kolam renang, atau studio kebugaran.
Baca juga : Ini Alasannya Pemprov DKI Batalkan Pawai Obor dan Car Free Night Sabtu Malam
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan,” ujar Pram.
Dasar Hukum dan Tarif yang Berlaku
Penerapan pajak hiburan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya. Dalam regulasi ini, olahraga padel masuk kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor kesenian dan hiburan, dengan tarif 10 persen.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, membenarkan kebijakan ini.
“Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujarnya.
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas jasa hiburan yang disediakan kepada konsumen, termasuk penggunaan fasilitas olahraga berbayar. Bentuk pembayaran bisa berupa tiket masuk, sewa tempat, maupun biaya lainnya.
"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.
Baca juga :Kedai Seafood di Jaksel Jadi Sasaran Hipnotis WNA, Polisi Lakukan Penyelidikan
Olahraga Apa Saja yang Kena Pajak?
Tak hanya padel, Pemprov DKI menetapkan 20 jenis olahraga lain yang juga masuk daftar objek pajak hiburan, di antaranya:
- Futsal
- Tenis
- Bulutangkis
- Renang
- Squash
- Yoga
- Pilates
- Fitness dan gym
Fokus utama pemerintah adalah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan dinamika olahraga dan hiburan yang berkembang di masyarakat.
Baca juga :Mentan Amran Bongkar Mafia Beras, Maju Tak Gentar Meski Diintimidasi
Andri menegaskan bahwa penerapan pajak hiburan pada padel tidak semata-mata karena tren, melainkan karena olahraga ini memenuhi kriteria jasa hiburan yang dikomersialkan.
“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bapenda akan terus mengevaluasi potensi objek pajak hiburan lain seiring munculnya tren-tren baru.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” kata Andri.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini