×
image

Modus Polisi Gadungan, Dua Pria Tipu Korban COD dan Gasak 17 Motor di Palmerah

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Jul 2025

Adelia (23) warga Palmerah, Jakarta Barat, yang diduga jadi korban penipuan polisi gadungan. Jumat (20/6). (Foto:Dok. Pribadi Adelia)

Adelia (23) warga Palmerah, Jakarta Barat, yang diduga jadi korban penipuan polisi gadungan. Jumat (20/6). (Foto:Dok. Pribadi Adelia)


LBJ – Dua pria berinisial A dan IR ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 17 sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi anggota Polri dalam transaksi jual beli sistem cash on delivery (COD). Aksi mereka terbongkar setelah menipu pasangan muda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Mereka menuduh korban tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan mengancam akan membawa motor korban ke kantor polisi.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap," ujar Twedi saat konferensi pers, Jumat (4/7).

Baca juga : Lima Rumah Terbakar di Kramat Jati, 75 Petugas Gulkarmat Dikerahkan Dini Hari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan bahwa pelaku meyakinkan korban dengan mengarahkan pertemuan di polsek terdekat. Namun, setelah motor berada dalam genggaman, mereka langsung kabur dan menjual kendaraan curian itu.

"Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya," kata Arfan.

Dari hasil penyidikan, polisi mencatat para pelaku telah melancarkan penipuan serupa hingga 17 kali. Dari jumlah itu, 15 unit motor sudah berpindah tangan dan dijual ke berbagai penadah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengecat ulang motor sebelum dijual.

"Sisanya 15 motor itu sudah berpindah. Sudah dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai anggota Polri," tambah Arfan.

Baca juga : Artis Sinetron MR Diduga Peras Pasangan Sesama Jenis, Uangnya untuk Biaya Hidup

Uang hasil penjualan motor dicurigai digunakan untuk membeli narkotika dan kebutuhan harian. Pelaku A alias Y diketahui sebagai residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara selama 4 tahun.

“Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun kegiatan narkoba tersebut,” terang Arfan.

Motor-motor hasil curian dijual dengan harga miring, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung jenis dan kondisi.

"Bervariasi terkait dengan motor, misalnya Vario, atau macam-macam, sesuai mereknya, jadi bervariasi," jelasnya.

Polisi telah menetapkan A dan IR sebagai tersangka dan menahan keduanya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post