×
image

Artis Sinetron MR Diduga Peras Pasangan Sesama Jenis, Uangnya untuk Biaya Hidup

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Jul 2025

Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis. (X@Nggedabbruz)

Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis. (X@Nggedabbruz)


LBJ – Kasus pemerasan yang menyeret artis sinetron berinisial MR (27) terhadap pria berinisial IMT (33) kini memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk kepentingan mewah seperti yang selama ini dibayangkan publik.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Kamis (4/7).

Kasus ini bermula dari hubungan pribadi yang dijalin oleh MR dan IMT. Keduanya sempat terlibat dalam relasi sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim. Namun, MR merasa dikhianati saat mengetahui IMT memiliki relasi dengan pria lain.

Baca juga : Polisi Bubarkan Paksa Aksi Sopir Truk Demo Tolak ODOL di Medan Merdeka

Rasa cemburu itu berubah menjadi amarah yang bermuara pada pemerasan. MR menggunakan enam rekaman video hubungan intim mereka sebagai alat untuk mengancam korban.

"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis... Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Menurut Kombes Ade Ary, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,9 juta, dengan beberapa kali transfer dana dilakukan ke rekening pelaku. Uang tersebut, menurut pengakuan MR, habis digunakan untuk biaya hidup harian.

Baca juga : Mangkir dari Panggilan Polisi, Lurah Panggang Diduga Gelapkan Dana Rp1,3 M

“Korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta,” tegas Ade Ary.

Selain itu, pihak kepolisian menyita enam video syur, dua unit ponsel, dan satu kartu ATM atas nama tersangka sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Polisi menjerat MR dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasus ini pun masih terus didalami untuk menggali kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan.

“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambah Ade Ary.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post