Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara, Aset Mewah Disita Negara
By Shandi March
01 Jul 2025
.jpeg)
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara. (Youtube Metro tv)
LBJ - Langkah hukum terakhir Harvey Moeis untuk lolos dari hukuman berat kandas. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan terpidana mega-korupsi tambang timah tersebut. Artinya, Harvey tetap harus menjalani 20 tahun penjara dan menyerahkan kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah kepada negara.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7), merujuk pada perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada 25 Juni 2025.
Majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menguatkan vonis banding terhadap suami selebritas Sandra Dewi itu: 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca juga : Viral Komunitas Bermain Dimintai Rp1,9 Juta, Ini Penjelasan Resmi GBK
Kasus ini menjadi sorotan lantaran kerugian negara mencapai angka fantastis. Audit BPKP mencatat total kerugian negara dalam kasus ini menembus Rp300 triliun. Dari jumlah itu, kerusakan lingkungan akibat tata niaga timah ilegal menyumbang porsi terbesar, yakni Rp271 triliun lebih.
Di tingkat banding, hakim menyatakan bahwa kerugian lingkungan termasuk kategori nyata, seperti yang dipaparkan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, putusan itu dianulir pada tingkat banding karena dinilai terlalu ringan. Aset-aset Harvey, termasuk rumah mewah, mobil mahal, perhiasan, dan barang branded lainnya telah disita dan akan diserahkan ke negara.
Baca juga :Atraksi Robot Anjing Curi Perhatian Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Ini Aksinya di Monas
Selain Harvey, MA juga menolak kasasi Helena Lim, crazy rich PIK yang terseret dalam pusaran korupsi PT Timah. Helena tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun.
Majelis hakim menegaskan bahwa praktik penyewaan alat tambang ilegal dan pembelian bijih timah dari tambang tanpa izin merupakan skema korupsi terstruktur. Aktivitas ini berlangsung selama periode 2015 hingga 2022 dan menyebabkan kerusakan ekosistem di wilayah IUP PT Timah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini