×
image

Parkir Liar di Jakarta Diperangi Bareng: Tarif Diturunkan, Aturan Direvisi

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Jun 2025

Momen tukang parkir liar yang pasang tarif Rp60rb per mobil di Pasar Tanah Abang diangkut aparat kepolisian. (Youtube @BANG RANI STONES)

Momen tukang parkir liar yang pasang tarif Rp60rb per mobil di Pasar Tanah Abang diangkut aparat kepolisian. (Youtube @BANG RANI STONES)


LBJ - Permasalahan parkir liar yang terus menghantui ruas jalan Jakarta kini mulai ditindak secara serius. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng berbagai pemangku kepentingan demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan area parkir yang lebih manusiawi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pendekatan dengan pengelola kawasan untuk mengatur ulang tarif parkir sesuai ketentuan. Salah satu contoh nyatanya terlihat di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, di mana tarif parkir di area kampus diturunkan drastis untuk menarik pengendara masuk ke dalam kawasan.

"Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” ungkap Syafrin.

Baca juga : Tiket Gratis Jakarta Fair 2025 Dibuka, Simak Cara Masuk Tanpa Bayar dan Nonton Konser Gratis

Syafrin menambahkan, kebijakan pengelolaan parkir kini lebih diarahkan sebagai alat kendali lalu lintas daripada sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujarnya.

Pemprov DKI berharap masyarakat tidak lagi menjadikan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir dadakan.

Upaya serius juga datang dari legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyiapkan langkah konkret dengan merevisi regulasi yang ada. Ketua Pansus, Jupiter, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran akan diperbarui untuk mempertegas larangan dan sanksi terhadap praktik parkir liar.

Baca juga : Jakarta International Marathon 2025 Digelar, Dishub Umumkan 31 Titik Rekayasa Lalu Lintas

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ucap Jupiter.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong revisi terhadap Pergub Nomor 31 Tahun 2017 agar denda, biaya penderekan, dan layanan parkir lainnya memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Langkah pemberantasan parkir liar ke depan akan melibatkan penegak hukum. Pansus menekankan pentingnya kehadiran Satpol PP dan polisi dalam operasi lapangan, bukan hanya untuk efek jera, tapi juga agar penindakan memiliki landasan hukum yang komprehensif.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” tegas Jupiter.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post