×
image

Anak di Bekasi Jadi Tersangka Usai Aniaya Ibu Gara-Gara Motor: Ditahan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Jun 2025

Ilustrasi. Anak di Bekasi Jadi Tersangka Usai Aniaya Ibu Gara-Gara Motor. ( Foto:freepik-rawpixel.com)

Ilustrasi. Anak di Bekasi Jadi Tersangka Usai Aniaya Ibu Gara-Gara Motor. ( Foto:freepik-rawpixel.com)


LBJ – Seorang pria muda MI (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa MI telah dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polrestro Bekasi Kota.

“Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT,” ujar Kompol Binsar pada Minggu (22/6). “Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, MI diduga naik pitam lantaran ibunya menolak permintaannya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga. Menurut keterangan polisi, korban keberatan meminjamkan motor tetangga karena tak enak hati jika terus-menerus mengajukan permintaan serupa.

Baca juga : Ketua Hanura Jateng Ditahan Polda, Tersangkut Kasus Karaoke Striptis

“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” jelas Binsar.

Sang ibu sebenarnya sudah menyarankan MI menggunakan sepeda yang ada di rumah. Namun saran itu justru memicu emosi pelaku hingga berujung penganiayaan.

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Korban Babak Belur: Dipukul, Ditendang, Dilempari Sandal

Dalam sebuah video yang sempat beredar luas di media sosial, terlihat jelas bagaimana MI menghujani ibunya dengan pukulan di bagian kepala, menendang tubuhnya, dan bahkan melemparkan sandal ke kepala korban. Korban yang mengenakan jilbab cokelat hanya bisa terdiam tanpa perlawanan.

Baca juga : Tampang Wanda Terungkap! Ini Fakta Mutilasi 3 Mahasiswi STIE KBP di Sumbar

Polisi mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuhnya.

“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Kompol Binsar.

Setelah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum MI sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyentuh ranah kekerasan dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post