Ketua Hanura Jateng Ditahan Polda, Tersangkut Kasus Karaoke Striptis
By Shandi March
21 Jun 2025
.png)
Ilustrasi. Ketua Hanura Jateng Ditahan Polda, Tersangkut Kasus Karaoke Striptis. (Foto:Freepik)
LBJ— Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan karaoke dengan pertunjukan striptis. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Jumat (20/6), usai pemeriksaan intensif.
"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, seperti dikutip dari detikJateng.
Bambang menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB di hari yang sama. Usai pemeriksaan, polisi langsung menahan politisi tersebut untuk memperlancar jalannya proses penyidikan.
"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," tambah Dwi Subagio.
Baca juga : Tampang Wanda Terungkap! Ini Fakta Mutilasi 3 Mahasiswi STIE KBP di Sumbar
Kasus ini mencuat ketika penyidik mengungkap praktik karaoke dengan tarian striptis di sebuah tempat hiburan malam bernama Mansion yang berlokasi di Semarang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyebut Bambang Raya sebagai pemilik gedung dan pihak yang mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Lebih jauh, Bambang telah dicegah ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jateng mengklaim mengantongi cukup bukti bahwa ia bukan hanya pemilik gedung, tetapi juga mengetahui praktik ilegal yang berlangsung.
Bantahan Bambang Raya
Bambang menampik tudingan yang ditujukan padanya. Lewat pernyataan tertulis yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada wartawan, ia mengakui bahwa dirinya memang pemilik gedung dan pemegang izin operasional karaoke. Namun, ia menekankan bahwa operasional sepenuhnya dijalankan oleh pihak lain, yakni tersangka YS.
Baca juga : Lokasi Terakhir Laptop Dian Akbar Terdeteksi di Rangkasbitung, Keluarga Masih Menanti Kabar
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ungkap Bambang, Kamis malam (5/6).
"Jado kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," tandasnya.****
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini