Penangkapan Tersangka Demo May Day Bermasalah, TAUD Laporkan Anggota Polres Jakpus dan Polda Metro ke Propam
By Shandi March
17 Jun 2025
.png)
Momen ketika Cho Yong Gi dan kawan paramedis mendapat kekerasan oleh aparat ketika menjadi tim medis demo buruh 2025. (X@barengwarga)
LBJ – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah serius dengan melayangkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini merupakan buntut dari penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (16/6) lalu. TAUD menduga adanya pelanggaran etik hingga proses hukum yang tidak sesuai prosedur.
Aduan TAUD telah diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor registrasi SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
"Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri yang diduga terlapornya adalah pertama anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, yang kedua anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian yang ketiga yakni AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya," kata Anggota TAUD, Andrie Yunus saat dihubungi pada Senin (16/6).
Andrie Yunus merinci tudingan TAUD. Ia menjelaskan, aduan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat mencakup dugaan kekerasan fisik yang dialami para tersangka saat penangkapan, bahkan hingga pelecehan verbal terhadap seorang tersangka perempuan.
Baca juga : Viral! Intel Polisi Ditawan Mahasiswa di Aksi Hari Buruh Semarang, Ini Fakta Lengkapnya
Sementara itu, anggota Subdit Kammeg Ditreskrimum Polda Metro Jaya diadukan atas proses hukum yang sewenang-wenang. Pasalnya, Andrie menyebut 14 individu tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi, dan klaim polisi bahwa mereka mangkir dari panggilan pertama pun dibantah tegas oleh TAUD.
"Memang di panggilan pertama itu kami tidak hadir, namun kemudian melakukan assessment psikologis dengan psikolog profesional terhadap klien-klien ini, makanya kami jadikan itu sebagai alasan ketidakhadiran pada panggilan tersangka pertama," tutur Andrie.
"Tapi, lagi-lagi statement dari Polda Metro bilang bahwa para klien mangkir tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, yang ada justru panggilan tersangka pertama, dan itu pun kami tidak hadir, yang menurut kami alasannya sah," tambahnya.
Tak hanya itu, AKBP Reonald Simanjuntak juga dilaporkan karena pernyataannya di muka umum mengenai status hukum para tersangka dinilai bertentangan dengan fakta yang ditemukan TAUD.
Baca juga : Eks Ketua TGPF Peristiwa Mei 1998 Marzuki Darusman Sebut Fadli Zon Menyesatkan
"Statement di publik bahwa 13 orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, pernyataan itu disampaikan pada tanggal 9 Mei, tapi sebelum itu yakni tanggal 7 Mei, justru kami mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap ke-13," ucap Andrie.
Tak berhenti di Propam, Andrie Yunus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan ini akan fokus pada dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan kekerasan fisik yang para tersangka alami.
"Nah, saat ini proses pembuatan LP-nya masih berlangsung, dan mungkin itu nanti kami update ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andrie menyampaikan pihaknya juga meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim terkait proses hukum terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka demo hari buruh atau May Day yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.
Baca juga :Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat dan Doakan Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan bahwa dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia, Selasa (3/6). "Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini