Polisi Jaga Kondusivitas Saat Bendera Bulan Bintang Berkibar di Demo Banda Aceh
By Shandi March
17 Jun 2025
.png)
Sejumlah massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6), saat menggelar aksi menuntut pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) tentang pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. (IG@AcehViral)
LBJ – Sejumlah massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6), saat menggelar aksi menuntut pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) tentang pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Aparat kepolisian yang berjaga memilih tidak menurunkan bendera tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan massa sebelum mereka memasuki halaman kantor gubernur. Meski polisi mengimbau agar bendera bulan bintang diturunkan, massa bersikeras mengibarkannya selama aksi berlangsung.
“Kita tadi sudah mengimbau kepada mereka supaya bendera bulan bintang diturunkan, tapi tetap mereka memaksa dan saya menilai agar situasi tetap kondusif ya kita berikan kebijakan,” kata Joko kepada wartawan, Senin (16/6).
Baca juga : Muzakir Manaf Blak-blakan Akui Perebutan 4 Pulau Aceh Singkil Gegara Potensi Migas Setara Andaman
Joko menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah tindakan anarkis dari massa. Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi prioritas agar demonstrasi berjalan aman.
“Kita kedepankan tindakan persuasif agar aksi ini kondusif. Jika kami represif nanti bisa jadi permasalahan baru,” ujarnya.
“Kalau bendera tadi itu kebijakan, kalau saya lakukan upaya paksa nanti akan ramai dan isunya akan di bawa ke nasional,” tambah Joko.
Aksi ini melibatkan sekitar lima bendera bulan bintang yang dikibarkan massa. Bendera tersebut merupakan lambang Aceh yang telah disahkan melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013 oleh DPR Aceh. Bendera ini juga menjadi bagian dari poin perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah Indonesia dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Namun, Pemerintah Pusat hingga kini belum mengizinkan pengibaran bendera tersebut secara resmi.
Baca juga : Jusuf Kalla Sentil Kemendagri Soal Empat Pulau Aceh ke Sumut
Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh sejak pagi hingga sore hari. Massa menyuarakan penolakan terhadap pemindahan empat pulau—yakni Pulau Banyak, Pulau Tuangku, Pulau Bangkaru, dan Pulau Simeulue—ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Mereka menilai keputusan ini merugikan identitas dan kedaulatan wilayah Aceh.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini