×
image

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Jun 2025

Ilustrasi. Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat. (Foto:Freepik)

Ilustrasi. Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat. (Foto:Freepik)


LBJ – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Vonis yang dijatuhkan pada Senin (16/6) ini ditambah dengan sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, dengan tegas membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin.

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata beliau, menandai akhir dari persidangan kasus tragis ini.

Selain pidana pokok berupa penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Jumran, yaitu pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sanksi ini berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti milik korban kepada keluarga, serta beberapa barang bukti kepada terdakwa.

Baca juga : Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Ternyata Tak Ingin Menikahi Korban

Sementara itu, barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara, dan terdakwa tetap dalam penahanan. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk memutuskan langkah selanjutnya: menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Kelasi Satu Jumran, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk sikap tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6). Jika tidak ada konfirmasi lebih lanjut, majelis hakim akan menganggap terdakwa menerima putusan pidana penjara seumur hidup tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim. Hal ini karena vonis tersebut sesuai dengan tuntutan awal Odmil, yakni pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Rekonstruksi Prajurit Pembunuh Jurnalis Juwita Tampilkan 33 Adegan, TNI AL Janji Seret Pelaku ke Pengadilan Militer

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini menggemparkan Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Sebuah sepeda motor miliknya juga berada di lokasi.

Awalnya, muncul dugaan bahwa korban tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan muncul karena warga yang pertama kali menemukan jasad tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher korban. Selain itu, kerabat korban juga melaporkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post