Modus Kios Jamu dan Toko Pancing Jadi Kedok Peredaran Miras Ilegal di Depok, Keuntungan Jutaan Rupiah Sehari
By Shandi March
14 Jun 2025
.png)
Polsek Bogor Selatan Amankan 65 Botol Miras Jenis Ciu. (X@PolresBogorKota)
LBJ – Jajaran Polsek Bojongsari, Depok, berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berkedok kios jamu dan toko alat pancing. Operasi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat akan maraknya remaja mabuk-mabukan yang memicu aksi onar di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Hasilnya, ratusan botol miras tanpa merek dagang dan izin edar berhasil disita.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menunjukkan barang bukti ratusan botol miras tanpa merek yang kini diamankan. Penangkapan ini bermula dari observasi yang dilakukan Tim Buser opsnal unit Reskrim Polsek Bojongsari. Mereka mendapati satu lokasi di wilayah Bojongsari menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
"Modus mereka yaitu menjual minuman tanpa merek dan izin edar di kios warung jamu," ujar Tohari saat dikonfirmasi di Polsek Bojongsari, Jumat (13/6) malam. Dari kios jamu ini, polisi menyita 95 botol miras ilegal, yang terdiri dari 18 botol ukuran 1.500 mililiter (ml), 62 botol ukuran 550 ml, 5 botol arak Bali ukuran 500 ml, dan 10 botol arak Bali ukuran 250 ml.
Baca juga : Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Karawang Usai Teriakan Minta Tolong
"Tidak hanya di situ, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan toko alat-alat pancing di Kedaung, Sawangan, menjual miras," ucap Fauzan.
Dari toko alat pancing ini, polisi menemukan 37 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar, dengan rincian 6 botol berisi 1.500 ml, 11 botol berisi 550 ml, 20 botol arak Bali berisi 500 ml, dan 20 botol arak Bali berisi 250 ml.
Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa konsumen miras ilegal ini rata-rata adalah remaja.
"Adapun konsumen ini pembelinya rata-rata remaja yang sengaja memang membeli itu untuk mabuk, dengan mabuk mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan," jelas Fauzan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol untuk miras jenis Ciu mencapai 17 persen, sementara arak Bali mencapai 30 persen. Tersangka berinisial GE dan RS diketahui mendapatkan pasokan miras ilegal ini dari seorang pemasok asal Bogor berinisial SR. Mereka menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per botol, tergantung ukuran, dengan keuntungan mencapai Rp1,2 juta per hari.
Baca juga :Kisah Mukjizat Ramesh, Satu-satunya Penumpang Selamat Tragedi Air India
"Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih tujuh bulan," terang Fauzan.
Operasi pemberantasan miras tanpa merek dan izin ini merupakan upaya Polsek Bojongsari menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran miras di wilayah mereka.
"Kita berkomitmen untuk menegakkan hukum karena pelaku pelaku kejahatan ini diawali dengan mengkonsumsi miras," tegas Fauzan.
Polsek Bojongsari menjerat kedua tersangka dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 142 Juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca juga :Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay Daring Beranggota Belasan Ribu
"Pada prinsipnya, Polri untuk masyarakat. Jadi kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Baik itu dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas, dan juga dalam proses penegakan hukum," pungkas Fauzan, menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini