Empat Pulau Masuk Sumut, Anggota DPR Desak Tito Karnavian Kembalikan ke Aceh
By Shandi March
11 Jun 2025
 Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam. (X@MarahIchsan).png)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf ditengah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam. (X@MarahIchsan)
LBJ — Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali menghangat setelah pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan penolakannya secara tegas terhadap keputusan tersebut dan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mencabutnya.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6).
Empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menurut Dek Gam, warga di keempat pulau itu sejak lama telah ber-KTP Aceh dan secara administratif maupun kultural lebih dekat ke Provinsi Aceh.
“Itu dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya udah ada dasarnya Aceh. Enggak ada dasar Sumatera Utara di situ,” lanjutnya.
Baca juga : Gubernur Aceh Tinggalkan Bobby Nasution di Tengah Pertemuan, Netizen Soroti Isu Empat Pulau ke Sumut
Status administrasi keempat pulau itu termuat dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengatur pemberian serta pemutakhiran kode wilayah administratif. Keputusan itu memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh Aceh, termasuk Dek Gam yang menilai Mendagri seharusnya fokus mengurus hal yang lebih mendesak.
“Mendagri lebih baik ngurus yang lain lah. Enggak usah cawe-cawe hal ginian, bikin gaduh aja Mendagri ini,” tegasnya.
Dek Gam juga menyebut bahwa secara historis, keempat pulau tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan sah atas nama warga Aceh. Bahkan, Pemkab Aceh Singkil disebut telah mendirikan prasasti penanda kepemilikan sejak tahun 2008.
Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Kajian Teknis
Di sisi lain, Tito Karnavian membantah bahwa keputusan itu bersifat sepihak atau politis. Menurutnya, perubahan status wilayah didasarkan pada hasil kajian objektif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi AD. Tito menyebut keputusan tersebut lahir dari upaya menyelesaikan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang telah disepakati dua pemerintah daerah.
Baca juga : Bobby Nasution Kaji Libur Sabtu dan Barak Militer untuk Atasi Kenakalan Remaja Sumut
“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya,” ujar Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Meski demikian, protes dari Aceh terus mengalir. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menganggap bahwa keputusan ini melecehkan semangat otonomi khusus Aceh dan bisa memicu konflik administratif lebih luas jika tidak segera dikaji ulang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini