Polisi Tangkap Koboi Jalanan Tol Cipularang yang Todongkan Pistol ke Sopir Lalamove
By Shandi March
11 Jun 2025
.png)
Tim Jatanras Reskrim Polres Purwakarta menangkap sopir Lalamove, yang todongkan korek api berbentuk senjata api di Tol Cipularang.(X@humaspolres_pwk)
LBJ — Polisi akhirnya menangkap sopir Lalamove, pelaku aksi koboi jalanan di Tol Cipularang KM 93 arah Bandung yang sempat menghebohkan warganet. Pelaku berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, ditangkap setelah aksinya menodongkan benda mirip pistol ke pengemudi lain yang terekam video dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan pihaknya mengamankan SS tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti, termasuk korek api berbentuk pistol yang digunakan dalam aksi intimidatif tersebut.
“Aksi yang meresahkan di ruang publik, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra, Rabu (11/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SS bukan pemilik resmi akun Lalamove maupun mobil Grand Max yang digunakan saat insiden terjadi. Ia meminjam kendaraan dan akun dari temannya, berinisial M, karena belum memiliki pekerjaan tetap. Mobil tersebut dipakai untuk menjalankan pengiriman pesanan via aplikasi Lalamove.
Baca juga : iPhone Penumpang Garuda Hilang di Pesawat, Terdeteksi di Hotel Kru Lalu Dibuang ke Sungai Yarra
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/6), ketika SS terlibat cekcok dengan pengemudi lain di ruas Tol Cipularang. Dalam video yang beredar luas, terlihat SS keluar dari kendaraannya, membuka pintu belakang, dan mengambil benda mirip pistol. Ia lalu mengokang senjata tersebut dan mengarahkannya ke pria yang mengenakan kaus putih.
Video aksi koboi ini pertama kali diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya. Ia mendesak aparat segera menindak pelaku karena tindakannya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Polda Jabar langsung bergerak cepat setelah video menyebar. SS diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik,” jelas Hendra.
Baca juga :Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Diculik: Terakhir Terlihat Bersama Tiga Pria Misterius
Polda Jabar juga memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme di jalanan. Masyarakat pun diajak berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak kekerasan atau intimidasi yang mereka alami di ruang publik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini