Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Dicabut IUP-nya oleh Prabowo di Raja Ampat
By Shandi March
10 Jun 2025
.png)
Tangkapan foto di kawasan Raja Ampat yang terusik kepungan tambang nikel. (X@SocReviewID)
LBJ – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini menjadi respons pemerintah terhadap polemik berkepanjangan terkait pencemaran lingkungan di kawasan konservasi paling ikonik di Tanah Papua.
Pengumuman pencabutan IUP disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya—PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP)—mengantongi izin operasi dari pemerintah pusat sejak 2017 dan 2013.
Baca juga : Gubernur Aceh Tinggalkan Bobby Nasution di Tengah Pertemuan, Netizen Soroti Isu Empat Pulau ke Sumut
Sementara tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keempat perusahaan yang kini menjadi sorotan dan dicabut izinnya adalah PT GN, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyuarakan keluhan keras terhadap dampak penambangan nikel di wilayahnya. Ia menyebut bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas industri berat.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Aksi penolakan terhadap tambang nikel kian menggema. Sejumlah aktivis dari Greenpeace Indonesia bersama pemuda Papua memanfaatkan momen konferensi internasional “Indonesia Critical Minerals Conference 2025” di Jakarta untuk melakukan aksi diam.
Baca juga : 2 WNI Ditangkap di AS, Satu Terlibat Narkotika dan Masuk Secara Ilegal
Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan spanduk bertuliskan:
“Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
Sementara di udara, sebuah banner besar bertuliskan "What’s the True Cost of Your Nickel?" ikut diterbangkan sebagai bentuk protes terhadap ekspansi tambang yang dinilai merusak ekosistem Raja Ampat.
Beda Versi ESDM dan KLHK
Ironisnya, temuan Kementerian Lingkungan Hidup justru berbeda dari klaim Kementerian ESDM. KLHK menegaskan bahwa selama pengawasan di lapangan (26–31 Mei 2025), keempat tambang tersebut melakukan pelanggaran serius terkait dampak lingkungan.
Namun, Tri Winarnousai, Direktur Jenderal Minerba ESDM, menyatakan hal sebaliknya setelah kunjungan lapangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” kata Tri dalam pernyataan resmi (7/6).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini