Gara-Gara Karcis Parkir, Pelajar Ditusuk Pisau Lipat di Kemayoran
By Shandi March
07 Jun 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Gara-Gara Karcis Parkir, Pelajar Ditusuk Pisau Lipat di Kemayoran. (Foto : Pixabay)
LBJ – Peristiwa berdarah terjadi di kawasan kuliner Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Seorang pelajar menjadi korban penusukan setelah berusaha meminta karcis parkir kepada seorang pria dewasa berinisial HB (31). Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari cekcok kecil antara pelaku dan teman korban.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir,” kata Susatyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (7/6).
Baca juga : Gulkarmat Jaksel Evakuasi Sapi Kurban 550 Kg yang Tercebur ke Kolam Renang di Cipete
Menurut keterangan polisi, teman korban sempat meminta karcis parkir, namun HB justru tersinggung dan memukul. Ketika korban mencoba melerai, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menikam bagian perut kiri korban hingga ususnya tertembus.
"Saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk ke korban," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Polisi Ringkus Pelaku di Kemayoran
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, pelaku kerap terlihat di sekitar kawasan Sumur Batu, Kemayoran. Tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus HB saat ia tengah mengendarai sepeda motor.
Barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan untuk menyerang korban turut diamankan petugas.
Baca juga : KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Utang Pinjol? Ini Cara Cepat Blokir
“Kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku HB kini menghadapi dua jeratan hukum serius. Pertama, ia dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kedua, ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius. Kombinasi keduanya dapat membuat pelaku mendekam di balik jeruji besi hingga 10 tahun lamanya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini