×
image

KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Utang Pinjol? Ini Cara Cepat Blokir

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Jun 2025

Modus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP seseorang untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemilik. (X@heinrichdengi)

Modus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP seseorang untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemilik. (X@heinrichdengi)


LBJ - Insiden pencurian data pribadi kembali marak. Salah satu modus yang kian sering terjadi adalah penyalahgunaan KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik. Hal ini bisa menimbulkan kerugian serius, mulai dari tagihan ilegal hingga teror penagihan yang meresahkan.

Saat mengetahui KTP digunakan tanpa izin, korban tidak perlu panik, tapi harus bergerak cepat. Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol tempat utang fiktif itu terjadi.

Segera beri tahu pihak pinjol bahwa identitas Anda dipakai tanpa izin. Minta mereka membatalkan pinjaman tersebut dan pastikan nama Anda tidak tercatat punya utang apa pun ke depannya.

Setelah itu, korban bisa langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini memiliki saluran khusus untuk penanganan kasus pinjol ilegal atau penyalahgunaan data pribadi. Korban dapat menelepon ke 157, mengirim pesan lewat WhatsApp di 081157157157, atau mengirim bukti via email ke [email protected].

Baca juga : Libur Idul Adha, Ragunan Bersiap Sambut 80.000 Pengunjung

Jangan lupa sertakan bukti-bukti pendukung seperti screenshot aplikasi, notifikasi tagihan, atau pesan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai debt collector. Langkah ini penting untuk mendukung investigasi dan memastikan nama Anda bersih dari catatan utang yang bukan milik sendiri.

Langkah selanjutnya adalah melapor ke kantor polisi. Korban bisa membawa semua dokumen pendukung, mulai dari KTP asli, bukti tagihan yang tidak sah, hingga tangkapan layar interaksi dengan pihak pinjol.

Setelah membuat laporan polisi, ada satu tindakan pencegahan yang kerap terlupakan: memblokir NIK agar tidak kembali digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Korban bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat untuk mengajukan permintaan pemblokiran KTP. Hal ini akan mencegah oknum mengakses NIK Anda untuk pengajuan pinjol baru di masa depan.

Baca juga : Ini 6 Drama Korea Paling Dinanti Siap Guncang Layar Anda, Ada Squid Game 3 di Netflix!

Dengan langkah-langkah ini, korban bisa lebih tenang sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku. Ingat, jangan pernah sepelekan kebocoran data pribadi, karena bisa merusak reputasi dan keuangan Anda.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post