Cek Nama Anda! Ini Daftar Penerima BSU Rp600 Ribu dan Cara Mengklaimnya
By Shandi March
04 Jun 2025
.jpeg)
Golongan penerima BSU Juni-Juli ini sama dengan kriteria penerima saat pandemi. (X@cyapila)
LBJ – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan mulai Juni 2025. Stimulus ini diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menggantikan program diskon listrik yang batal diterapkan.
Presiden Prabowo Subianto awalnya hanya menyetujui BSU sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan. Namun dalam rapat terbatas di Istana Negara, ia memutuskan untuk menaikkan jumlah bantuan dua kali lipat, menjadi Rp600 ribu dan dibayarkan sekaligus.
“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyai pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU tahun ini tidak berbeda jauh dengan skema bantuan di masa pandemi COVID-19, mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga : Liburan Sekolah Tambah Hemat! Ini Daftar Diskon Tiket dari Pemerintah Prabowo Mulai Hari Ini
Berikut daftar golongan yang berhak menerima bantuan:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
· Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK wilayah
· Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
· Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (Prakerja, PKH, BPUM)
· Bekerja di wilayah prioritas, termasuk guru honorer
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU 2025?
Baca juga : Magang di Kantor Pemerintah Dihargai Rp57 Ribu per Hari Mulai 2026, Ini Syaratnya
Penerima BSU bisa mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemnaker.go.id. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari ponsel:
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Buat akun baru atau login jika sudah punya
3. Lengkapi profil pribadi: nama, status perkawinan, lokasi kerja
4. Setelah terdaftar, akan muncul notifikasi terkait status pencairan BSU
Ada tiga tahap penting yang dilalui sebelum dana cair ke rekening:
· Tahap Terdaftar: Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
· Tahap Ditetapkan: Data lolos dan ditetapkan sebagai penerima
· Tahap Penyaluran: Dana BSU dikirim lewat bank atau PT Pos Indonesia
Baca juga : Nekat Haji dengan Visa Ziarah , WNI Asal Madura Tewas di Gurun Mekkah
Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU ini muncul karena adanya pembatalan diskon tarif listrik, yang sebelumnya telah diumumkan.
“Diskon listrik penganggaran lebih lambat kalau Juni-Juli, tidak bisa dijalankan sehingga diganti bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Dengan total penerima 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, pemerintah berharap BSU ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga selama libur sekolah dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menuju target 5 persen di kuartal II 2025.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini