×
image

Magang di Kantor Pemerintah Dihargai Rp57 Ribu per Hari Mulai 2026, Ini Syaratnya

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Jun 2025

Ilustrasi. Antrian karyawan magang di lembaga pemerintah. (menpan.go.id)

Ilustrasi. Antrian karyawan magang di lembaga pemerintah. (menpan.go.id)


LBJ - Mulai tahun 2026, mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga pemerintah bisa mendapatkan uang harian sebesar Rp57 ribu per hari. Namun, jangan buru-buru senang dulu. Kebijakan ini bukan bersifat wajib, dan hanya berlaku jika instansi tempat mereka magang memiliki anggaran yang tersedia.

Kementerian Keuangan mengatur ketentuan ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang mencakup penyesuaian satuan biaya honorarium, biaya rapat, serta tunjangan kegiatan lain di seluruh kementerian dan lembaga.

“Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ucap Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, saat media briefing di Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Baca juga : Jam Malam Pelajar di Bandung Gagal Total di Hari Perdana, Satpol PP Akui Banyak Remaja Masih Berkeliaran

Meski PMK 32/2025 menetapkan angka Rp57 ribu per hari, kompensasi ini bukan hak otomatis bagi seluruh mahasiswa magang. Dana tersebut bergantung sepenuhnya pada kesiapan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” lanjut Lisbon.

Dengan demikian, mahasiswa harus siap bila nantinya mereka magang tanpa bayaran, terutama bila instansi tujuan tidak mengalokasikan anggaran untuk tunjangan magang.

Selain uang magang, PMK ini juga merombak sejumlah pos biaya rutin di pemerintahan. Misalnya, biaya komunikasi dihapus karena dianggap tidak relevan sejak pandemi COVID-19 usai.

Baca juga : Prabowo Batal Diskon Listrik 50 Persen, Ternyata Gantinya Subsidi Upah

Lebih lanjut, pemerintah juga menghapus uang saku untuk rapat fullday (8 jam tanpa menginap), serta memangkas honorarium pengelola keuangan hingga Rp300 miliar—setara 38 persen dari tahun sebelumnya.

“Di 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Dan di 2026 yang fullday pun kita hapus uang sakunya,” kata Lisbon.

Uang saku hanya diberikan untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap (fullboard), yaitu sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Lisbon tak menampik bahwa pemangkasan kegiatan fisik pemerintah, termasuk rapat di hotel, berisiko memukul sektor perhotelan dan ekonomi lokal. Namun pemerintah mengklaim telah menyesuaikan satuan biaya dengan harga hotel rata-rata di tiap daerah, dan mulai mengandalkan rapat daring sebagai alternatif hemat biaya.

“Memang kegiatan-kegiatan pemerintah yang di hotel itu otomatis berkurang... Bisa melalui rapat online, Zoom Meeting, tentunya tanpa harus mengorbankan output,” ujarnya.

Lisbon juga menyebut bahwa ada kebijakan insentif ekonomi lain yang sedang disiapkan di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, meskipun belum dijelaskan secara rinci bentuk bantuan atau kompensasinya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post