×
image

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Ulama dan Dasar Hukumnya

  • image
  • By Shandi March

  • 30 May 2025

Menurut pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, menjual daging kurban oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) hukumnya haram.(Foto:freepik@comnarong27)

Menurut pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, menjual daging kurban oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) hukumnya haram.(Foto:freepik@comnarong27)


LBJ — Menjelang Iduladha, pertanyaan seputar pelaksanaan kurban kembali ramai diperbincangkan. Salah satu yang sering muncul: apakah daging kurban boleh diperjualbelikan? Jawaban singkatnya: tidak boleh — namun dengan catatan dan rincian penting yang perlu dipahami.

Menurut pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, menjual daging kurban oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) hukumnya haram. Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian hewan kurban — dari daging, kulit, hingga bulunya.

Dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya."

Baca juga : Prediksi Idul Adha 2025 Jatuh di Awal Juni, Pemerintah Umumkan Libur dan Cuti Bersama

Kurban adalah bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah SWT. Setelah disembelih, hewan kurban bukan lagi milik individu, melainkan menjadi hak Allah yang wajib disalurkan kepada penerima yang sah, seperti fakir miskin.

Imam Ahmad bin Hanbal bahkan pernah heran saat ada orang bertanya soal jual beli daging kurban. Beliau menanggapi:

"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa ta'ala."

Islam juga melarang memberi bagian dari hewan kurban sebagai upah. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits shahih Bukhari-Muslim bahwa tukang jagal hanya boleh diberi upah dari harta lain, bukan dari bagian hewan kurban.

Baca juga :Rahasia Ginjal Sehat Terungkap! Ini Manfaat Dahsyat Seledri dan Cara Nikmat Mengonsumsinya!

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal."

Ini pengecualian penting. Dalam mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah, orang miskin penerima daging kurban boleh menjualnya, karena daging itu telah menjadi hak miliknya. Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam Busyral Karim menyatakan:

وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي  

Artinya:

Al-Bulqini sanksi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.

Baca juga :2.000 Santri Baznas Ukir Sejarah, Lolos PTN Impian via SNBP 2024

Sedangkan orang kaya yang menerima bagian daging kurban tidak boleh memperjualbelikannya, hanya diperkenankan untuk konsumsi pribadi, menjamu tamu, atau sedekah kembali.

Apakah panitia boleh menjual kulit atau bagian hewan untuk menutup biaya operasional?

Panitia tidak diperbolehkan menjual kulit atau bagian hewan untuk menutup biaya operasional. Panitia dianjurkan menyiapkan biaya operasional dari dana khusus yang ditanggung oleh peserta kurban, agar distribusi daging dan pelaksanaan ibadah tetap suci dan sesuai syariat.

Poin utama dari hukum jual beli daging kurban dalam Islam adalah menjaga keikhlasan dan kemurnian ibadah. Daging kurban bukan komoditas bisnis, melainkan amanah untuk dibagikan. Jika Anda adalah shohibul kurban, hindari menjual bagian apa pun dari hewan kurban Anda.

Namun, jika Anda penerima manfaat dan termasuk kategori kurang mampu, Islam memberikan kelonggaran dalam memanfaatkan daging tersebut, termasuk menjualnya demi kebutuhan hidup mendesak.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post