×
image

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia Pencari Kerja, Diskriminasi Dilarang Keras

  • image
  • By Shandi March

  • 29 May 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (IG@musiccitydigicastofficial)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (IG@musiccitydigicastofficial)


LBJ - Kabar gembira bagi para pencari kerja di Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Yassierli menjelaskan bahwa larangan ini muncul karena masih banyak praktik diskriminasi dalam rekrutmen kerja, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli pada Rabu (28/5/2025).

Berdasarkan Surat Edaran yang sudah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus. Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal:

Baca juga : Bank Mandiri Bongkar SPK Palsu, Kawan Visi Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah

  1. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
  2. Dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi edaran itu, menegaskan komitmen inklusivitas.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan agar dilaksanakan.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker dalam SE tersebut.

Yassierli sebelumnya menilai rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain. Surat edaran kemudian diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja, dengan menegaskan batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.

Baca juga : Prabowo Jelaskan Kisah I Gusti Ngurah Rai kepada Presiden Macron di Istana Merdeka

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia secara lebih mendalam. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan pihaknya akan melakukan dua proses utama:

  • Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

  • Pembuatan Aturan Turunan

Ini akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003, untuk memperkuat landasan hukum larangan diskriminasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post