×
image

Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba dan Jadi Tersangka Penguasaan Lahan BMKG

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 May 2025

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi tentang ketua Grib Jaya Tangsel yang positif Narkoba. (dok humas polsek Jati Asih)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi tentang ketua Grib Jaya Tangsel yang positif Narkoba. (dok humas polsek Jati Asih)


LBJ - Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba. MYT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (26/5/2025).

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," kata Wira.

Penyelidikan Paralel Dua Kasus

Pihak kepolisian kini mengusut dua kasus tersebut secara paralel. Polisi akan mendalami lebih lanjut keterlibatan MYT dalam dugaan pendudukan lahan BMKG dan kasus narkoba.

Baca juga: GRIB Jaya Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah, Diatas Lahan Milik BMKG

"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucap Wira.

Penangkapan dan Dugaan Pungutan Liar

MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore. Penangkapan terjadi di atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang tersebut terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan indikasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota GRIB Jaya. Pungli ini diduga dikenakan kepada pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban.

Polisi masih akan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pemerasan ini.

Pengungkapan Kasus dan Dampak Bagi Pembangunan BMKG

Wira mengatakan, "Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti."

Ia menambahkan bahwa beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG, Tidak Berperkara

Para pedagang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar mereka dapat berjualan di atas lahan BMKG.

Penindakan terhadap para pelaku ini diharapkan dapat memungkinkan BMKG melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti.

"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," katanya.

MYT bersama Y bin KTY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pendudukan lahan BMKG di Tangsel. Sementara itu, 15 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post