GRIB Jaya Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah, Diatas Lahan Milik BMKG
By Cecep Mahmud
25 May 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan pada media saat melakukan penertiban lahan BMKG di Pondok Aren. (dok humas polres tangsel)
LBJ - Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang sebelumnya diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, kini telah ditertibkan.
Selama tiga tahun, GRIB Jaya diketahui menguasai lahan tersebut untuk berbagai kegiatan berorientasi keuntungan.
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah," ujar Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, seusai penertiban lokasi pada Sabtu (25/5/2025).
Guswanto menjelaskan bahwa sengketa tanah ini memang sudah berlangsung lama, bahkan klaim ahli waris juga telah ada bertahun-tahun.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG, Tidak Berperkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa selama tiga tahun GRIB Jaya menguasai lahan tersebut, banyak kegiatan yang digelar.
Kegiatan itu meliputi pasar malam dan kontes kicau burung, yang tentu saja mendatangkan keuntungan bagi penyelenggaranya.
Dalam operasi penertiban bernama Operasi Berantas Jaya, polisi menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG ini. Sebelas di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sedangkan enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris.
Beberapa pelaku di antaranya terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha lokal.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG," kata Kombes Ade Ary.
Selain menguasai ormas Grib Jaya juga memanfaatkan untuk kepentingan komersil pada pihak lain dan melakukan pungutan liar dengan jumlah besar.
"Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar," tambah Ade Ary.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangsel
Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Sementara itu, dari pengusaha pedagang hewan kurban, pungutan mencapai Rp 22 juta untuk keperluan menjajakan hewan mereka dari tanggal 10 Mei hingga Hari Raya Iduladha.
Modus para anggota GRIB Jaya adalah dengan mengklaim penguasaan lahan dan menjanjikan keamanan serta tidak adanya masalah selama para pengusaha membuka lapak.
Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa uang hasil pungli tersebut telah ditransfer ke rekening Saudara Y, yang merupakan oknum dari ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini