Pedagang di Lahan BMKG Tangsel Curhat Setor Rp22 Juta ke GRIB Jaya
By Shandi March
26 May 2025
.png)
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5). (X@neVerAl0nely)
LBJ – Sejumlah pedagang di lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, mengungkapkan kekecewaan mereka. Mereka mengaku menyetor dana hingga puluhan juta rupiah kepada organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya untuk mendapat izin berjualan, tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut bukan milik ormas.
Pada Sabtu (24/5), dua pedagang, Ina Wahyuningsih dan Darmaji, berbagi cerita kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, saat penertiban lahan. Ina, pedagang hewan kurban, mengaku menyetor Rp22 juta untuk menyewa lahan sejak 10 Mei 2025. Sementara itu, Darmaji, pedagang seafood, rutin membayar sewa bulanan Rp3,5 juta selama lima bulan terakhir.
Ina menceritakan awal mula menyewa lahan tersebut. Ia sedang mencari tempat untuk berjualan hewan kurban ketika bertemu dengan anggota GRIB Jaya.
Baca juga : GRIB Jaya Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah, Diatas Lahan Milik BMKG
“Dan saya lihat lahan ini kan ada kosong, saya bertanya lah sama mereka,” ucap Ina menjawab pertanyaan Kapolres. Ia menyebutkan dua nama, Keke (Ketua Ranting GRIB) dan Bang Jamal (Sekjen GRIB), yang menghubungkannya dengan Ketua GRIB Kota Tangsel, Yani Tuanaya.
“Akhirnya telepon dan kita janjian, dan Ketua Yani ACC, dia bilang ‘enggak apa-apa. Pak, aman nih, Pakk? Ini punya siapa? Aman Bu, ini kekuasaan kita lah’. Maksudnya bahasanya itu ahli waris,” lanjut Ina.
Proses negosiasi berlangsung sengit. Awalnya, GRIB meminta Rp25 juta untuk sewa lahan hingga Iduladha, termasuk koordinasi dengan RT, RW, lurah, dan Babinsa.
“Akhirnya saya negosiasi setelah saya negosiasi deal-lah di angka 22 [Rp22 juta],” kata Ina. Ia menambahkan, “(Uang) 22 juta itu dengan bahasa mereka mau, semua koordinasi tentang semuanya lah di dalamnya ini, termasuk semuanya include lah, akhirnya saya setuju.”
Baca juga : Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG, Tidak Berperkara
Sementara itu, Darmaji mengaku mendapat tawaran dari ketua RT setempat untuk membuka lapak seafood. Ia rutin mentransfer sewa bulanan Rp3,5 juta ke rekening Yani Tuanaya.
“Tadinya ditawarin sama RT ada lapak di sini,” ujar Darmaji. Ketika ditanya Kapolres soal izin dan biaya, ia menjawab, “Enggak ada, sewa bulanan aja. Ditransfer, Pak, ke Pak Yani.” Namun, Darmaji tidak pernah mendapat penjelasan tentang status kepemilikan lahan. “Iya, uang sewa dan listrik,” katanya saat ditanya apakah biaya tersebut meancakup keamanan dan listrik.
Kini, nasib para pedagang berbeda. Darmaji terpaksa membongkar lapaknya dan mencari lokasi baru. Sebaliknya, Ina mendapat kelonggaran untuk tetap berjualan hingga Iduladha tiba. Penertiban ini mengungkapkan bagaimana pedagang kecil menjadi korban ketidakjelasan status lahan yang dikuasai ormas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini