Geger Ayam Goreng Widuran Gunakan Minyak Babi, Manajemen Minta Maaf Klaim Sudah Cantumkan Label Nonhalal
By Shandi March
26 May 2025
.png)
Geger Ayam Goreng Widuran Haram Berujung Permintaan Maaf. (IG@Horizonhoman)
LBJ – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik setelah menu andalan mereka dinyatakan tidak termasuk kategori halal. Pemicu kehebohan ini berasal dari pengakuan seorang warganet yang menemukan penggunaan minyak babi dalam salah satu sajian di rumah makan tersebut.
“Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya itu,” ujar Ranto, salah satu pegawai Ayam Goreng Widuran, saat dikonfirmasi media, Jumat (23/5).
Kejadian ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun @pedalranger di platform media sosial Thread. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa kremesan yang menyelimuti ayam goreng khas Widuran ternyata digoreng menggunakan minyak babi—tanpa ada peringatan eksplisit di menu atau tempat makan.
Baca juga : Indonesia dan China Sepakati Delapan Bidang Kerja Sama
Meski dikenal karena kekhasan ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan yang renyah, sebagian besar pelanggan, terutama yang beragama Islam, mengaku tidak mengetahui bahwa produk tersebut tergolong nonhalal.
Menanggapi gelombang kritik, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat bicara melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa selama ini sudah mencantumkan informasi nonhalal di setiap cabang serta di media sosial.
“Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” tulis pihak manajemen dalam pernyataan resmi, Jumat (23/5).
Mereka juga telah memperbarui bio akun Instagram dan Google Review dengan label ‘Nonhalal’ sebagai bentuk transparansi kepada pelanggan.
Baca juga :GRIB Jaya Lakukan Pungli Puluhan Juta Rupiah, Diatas Lahan Milik BMKG
Pemerintah Turun Tangan
Menyikapi kehebohan yang terjadi, Kepala Dinas Perdagangan Solo, Agus Santoso, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Ia menyebutkan bahwa berbagai instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk menangani polemik ini.
“Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana Selasa kita cek ke lokasi. Karena kalau dari Dinas Pertanian berkaitan dengan bahan mentah, kalau yang makanan matang DKK dengan BPOM,” ungkap Agus.
Masyarakat mempertanyakan transparansi informasi dari pihak rumah makan. Meskipun manajemen mengklaim telah mencantumkan label nonhalal, faktanya, banyak pelanggan merasa kecolongan karena tidak mendapatkan informasi tersebut secara eksplisit.
Padahal, di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, keterbukaan informasi menjadi keharusan etis sekaligus legal yang perlu ditaati setiap pelaku usaha kuliner.***
Baca juga : Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG, Tidak Berperkara
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini