Sembunyikan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan, Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka
By Shandi March
23 May 2025
.jpeg)
Jan Hwa Diana saat digiring aparat di Ditreskrimum Polda Jatim (Foto:Divhumas Polri)
LBJ - Surabaya digegerkan dengan penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah karyawan. Polda Jawa Timur mengumumkan status ini setelah menemukan bukti kuat yang memberatkan.
Jan Hwa Diana terbukti menahan dan menyembunyikan ratusan ijazah mantan karyawan di rumahnya. Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis (22/5), mengonfirmasi penetapan tersangka ini.
Baca juga : Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Kami Tidak Dihargai!
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," katanya.
Suryono menjelaskan, penyidik Polda Jatim menemukan total 108 ijazah milik mantan pegawai Sentoso Seal yang tersimpan di dalam rumah Jan Hwa Diana. Mayoritas dari ijazah tersebut adalah ijazah SMA sederajat.
Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di empat titik. Lokasi penggeledahan termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawannya.
Baca juga : Drama 5 Jam Penggeledahan Gudang Jan Hwa, Sejumlah Dokumen Disita
Saat ini, Jan Hwa Diana telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus hukum yang menjeratnya, sebab sebelumnya Jan Hwa dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini