Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
By Shandi March
21 May 2025
.png)
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram@lestikejora)
LBJ - Pedangdut kenamaan Lesti Kejora harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores.
Kabar pelaporan Lesti Kejora tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, (20/5).
"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," tambah Ade Ary.
Baca juga : Polda NTT Selidiki Guru SD Pertontonkan Video Porno ke 24 Murid
Ade Ary menjelaskan bahwa Lesti diduga telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018. Kerugian itu berawal dari tindakan Lesti yang meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin resmi, lalu mengunggahnya ke berbagai platform media online, termasuk YouTube.
"Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya. Saat melakukan pelaporan, pelapor membawa sejumlah barang yang diklaim sebagai barang bukti.
Baca juga : Anggota Polres Muaro Jambi Ditemukan Kurir Tewas di Rumah, Diduga Korban Kekerasan
"Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu," jelas Ade Ary.
Penyidikan terhadap Lesti Kejora dilakukan berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika istri dari aktor Rizky Billar ini terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1 miliar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini