×
image

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan dan Dokumen Pribadi, Ini Pengecualiannya

  • image
  • By Shandi March

  • 21 May 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (IG@musiccitydigicastofficial)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (IG@musiccitydigicastofficial)


LBJ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan dengan alasan apapun. Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menjelaskan, penerbitan SE ini menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia. Praktik tersebut kerap menempatkan pekerja pada posisi yang sangat rentan.

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli pada Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Grup Inses Fantasi Sedarah Terendus Polisi, Identitas Pelaku Dikantongi

Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja/buruh agar dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai harkat kemanusiaan, serta memperhatikan meluasnya praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang keras mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.

"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," tegasnya, mengimbau para pekerja untuk lebih jeli dalam membaca kontrak kerja.

Baca juga : Komisi III Panggil Kapolda dan Kajati NTT, Soroti Lambatnya Kasus Eks Kapolres Ngada

Tapi Yassierli juga menjelaskan adanya pengecualian. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hal itu hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan ketat yang sudah diatur.

"Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis," terangnya.

Tak hanya itu, pemberi kerja juga memiliki kewajiban. "Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," imbuhnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post