×
image

Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas, Cek Aturannya

  • image
  • By Shandi March

  • 20 May 2025

Ilustrasi. Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas. (Foto:Freepik)

Ilustrasi. Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas. (Foto:Freepik)


LBJ - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang sangat dinanti masyarakat: penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor bekas. Keputusan ini secara efektif membebaskan masyarakat dari beban biaya tersebut, seperti termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam beleidnya, jelas dinyatakan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru langsung dari dealer. Ini berarti transaksi kendaraan bekas, atau yang dikenal sebagai penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

Baca juga : Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Subsidi Terbaru

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan mereka. Tujuannya agar data kendaraan, baik motor bekas maupun mobil bekas, sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, pada (19/5).

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut menyampaikan pentingnya kesesuaian kepemilikan data kendaraan dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta layanan Jasa Raharja kepada masyarakat.

Baca juga : Waspada Phishing! Kemenkes Ingatkan Bahaya Situs PeduliLindungi Palsu Setelah Migrasi ke SatuSehat

Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa meskipun BBNKB telah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar saat proses balik nama kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post