Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Subsidi Terbaru
By Shandi March
20 May 2025
.png)
Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan. (Foto:freepik)
LBJ - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat bernapas lega. Program jaminan kesehatan nasional ini memberikan sejumlah layanan komprehensif untuk perawatan gigi dan mulut, termasuk salah satunya adalah pemasangan gigi palsu. Kabar baiknya, Anda bisa memanfaatkan layanan ini asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis perawatan gigi dan mulut yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan umum (termasuk pengobatan dan konsultasi medis), premedikasi, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen, obat pasca-ekstraksi, penambalan gigi, scaling gigi, hingga pemasangan gigi palsu.
Ketentuan Pemasangan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Ya, pasang gigi palsu memang bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Layanan gigi palsu ini masuk dalam kategori pelayanan fraktur gigi dan dapat dilakukan baik di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun di fasilitas rujukan tingkat lanjutan.
Pemasangan gigi palsu akan dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi. Namun, penting untuk dicatat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pemasangan gigi palsu. Mereka memberikan subsidi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tergantung pada jumlah gigi palsu yang akan dipasang.
Untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Jika kebutuhan pemasangan gigi palsu mencapai 9 hingga 16 gigi dalam satu rahang, peserta berhak menerima subsidi sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, untuk pemasangan gigi palsu di kedua rahang secara bersamaan, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan mencapai Rp1 juta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali, dengan catatan adanya indikasi medis untuk gigi yang sama.
Syarat dan Cara Klaim Pemasangan Gigi Palsu:
Untuk dapat mengklaim layanan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting:
- Kartu BPJS Kesehatan Aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP Anda sebagai identitas diri.
- Indikasi Medis: Pemasangan gigi palsu hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis yang jelas, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
- Rujukan FKTP: Dapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) Anda (klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan). Jika kasus Anda memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP, Anda akan mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi FKTP: Datangi klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti Prosedur RJTL: Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang ditentukan.
- Pemeriksaan oleh Dokter Gigi: Dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi Anda dan memberikan rujukan jika diperlukan.
- Datangi Faskes Rujukan: Kunjungi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang telah dirujuk.
- Pemasangan Gigi Palsu: Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis Anda.
Dengan demikian, layanan pemasangan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan memang memberikan kemudahan bagi pesertanya, meskipun hanya dalam bentuk subsidi yang disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang. Layanan ini juga diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Semoga informasi ini membantu Anda memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan dengan optimal.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini