×
image

Komisi V DPR Agendakan RDP dengan Ojol Pekan Depan Bahas Regulasi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 May 2025

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan  bahwa Komisi V telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan ojol pada Senin (26/5) mendatang, pukul 13.00 WIB. (tankap layar yt/Komisi V)

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa Komisi V telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan ojol pada Senin (26/5) mendatang, pukul 13.00 WIB. (tankap layar yt/Komisi V)


LBJ - Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengimbau komunitas ojek online (ojol) dan sopir taksi online yang menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah untuk menjaga ketertiban. Lasarus menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendengarkan aspirasi pengemudi ojol terkait regulasi baru pada pekan depan.

"Jadi, pesan kami tentu kepada teman-teman ojol yang hari ini melaksanakan demo ya, apa namanya, kami berharap ini dilaksanakan dengan tertib dan damai ya," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Lasarus menambahkan bahwa Komisi V telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan ojol pada Senin (26/5) mendatang, pukul 13.00 WIB. Ia menyebut bahwa pada hari ini, DPR akan lebih dulu mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh komunitas ojol.

Baca juga: Driver Ojol Serentak Demo Mogok 24 Jam Penuh, Ini Daftar Lengkap Tuntutannya

"Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman," ujar Lasarus.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan RDP ini sudah disepakati dengan pimpinan DPR.

"Hari ini kami mungkin mendengar dulu lah apa yang menjadi tuntutan," tambahnya, merujuk pada tuntutan yang telah disampaikan di berbagai media.

Hingga saat ini, belum ada aturan yang jelas terkait angkutan online di Indonesia. Lasarus menyatakan bahwa ada kemungkinan regulasi terkait angkutan online akan disatukan dengan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau akan dibuatkan regulasi baru secara terpisah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Pendemo Ojol Tertib, Hindari Sweeping Anarkis

"Menurut kami itu sah-sah saja. Hanya memang kondisi hari ini, angkutan online ini kan belum diatur ya. Ini seyogyanya harusnya diatur diikat dengan undang-undang," tegas Lasarus.

Ia melanjutkan, "Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional."


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post