PPIH Siapkan 183 Petugas Khusus untuk Layanan Haji Lansia dan Disabilitas
By Cecep Mahmud
20 May 2025

Sebanyak 183 petugas khusus untuk melayani kelancaran ibadah jemaah haji lansia dan berkebutuhan khusus. (dok Kemenag_DIY)
LBJ - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menempatkan 183 petugas khusus untuk melayani kelancaran ibadah jemaah haji lansia dan berkebutuhan khusus. Petugas-petugas ini akan tersebar di tiga daerah kerja utama: Makkah di sekitar Masjidil Haram, Madinah di sekitar Masjid Nabawi, dan Daerah Kerja (Daker) Bandara.
"183 petugas ini disebar pada tiga daerah kerja," ujar Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, di Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2025).
Suviyanto menjelaskan bahwa pada tahun ini, terdapat 47.384 jemaah haji lansia dengan rentang usia 65 hingga lebih dari 100 tahun. Selain itu, ada 513 jemaah penyandang disabilitas.
Lebih dari 60.000 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan
Suviyanto mengakui adanya keterbatasan rasio pelayanan, yaitu satu petugas melayani sekitar 259 jemaah lansia. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan tugas yang ada guna membantu jemaah.
"Walaupun terbatas, pihaknya akan berusaha memaksimalkan layanan lansia," ucapnya.
Beberapa tantangan dalam layanan jemaah lansia telah diidentifikasi. Pertama, adanya jemaah lansia yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Kedua, beberapa jemaah lansia membutuhkan penanganan fisik ekstra, seperti bantuan memandikan atau mengganti popok.
"Makanan lansia juga menjadi tanggung jawab petugas," tutur Suviyanto.
Layanan kursi roda gratis untuk umrah wajib juga termasuk dalam tanggung jawab petugas.
Baca juga: Turun Rp4 Juta, Biaya Haji 2025 Masih Dinilai Mahal oleh Prabowo
Untuk mendukung mobilitas jemaah, setiap sektor telah dilengkapi dengan 20 kursi roda. Pihak syarikah (penyedia layanan lokal) juga menyediakan lima kursi roda per hotel untuk jemaah.
Khusus untuk umrah wajib, jemaah haji lansia akan mendapatkan layanan pendorongan kursi roda secara gratis. Namun, apabila ada permintaan layanan tambahan di luar itu, biaya akan menjadi tanggung jawab pribadi jemaah.
Suviyanto juga mengingatkan jemaah agar tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda liar. Ia menyarankan untuk memanfaatkan jasa pendorong resmi yang mengenakan rompi, karena pendorong liar seringkali mematok harga yang berbeda dari tarif resmi. Untuk diketahui, tarif sewa kursi roda resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi adalah 250 SAR, atau setara dengan sekitar Rp 1.105.000.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini