×
image

Pengacara Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Kasus Zarof Ricar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 May 2025

Lisa Rachmat, saat diambil sumpah dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (tangkap layar)

Lisa Rachmat, saat diambil sumpah dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (tangkap layar)


LBJ - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait pengurusan kasasi perkara kliennya. Zarof Ricar dikenal sebagai makelar perkara.

Lisa menyebutkan bahwa fee untuk Zarof dalam pengurusan kasasi tersebut direncanakan sebesar Rp 1 miliar.

Pengakuan ini disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lisa memberikan keterangan untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Dalam persidangan, Lisa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 5 miliar tersebut bukan atas permintaan Zarof. Angka tersebut, menurut Lisa, muncul dari inisiatifnya sendiri.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi Independen Atas Ledakan Amunisi Garut

"Angkanya langsung Rp 5 (miliar) atau sebelumnya angkanya terlalu tinggi kemudian saudara tawar?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak, tidak ada tawar-menawar," jawab Lisa.

"Jadi saudara angka Rp 5 (miliar) ini saudara yang sebut?" tanya jaksa lagi, yang dijawab "Betul" oleh Lisa.

Lisa mengungkapkan bahwa ia meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi Ronald dapat menguatkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri mendapatkan apa?" tanya jaksa.

"Ya saya bilang, 'Pak Rp 5 (miliar) ini tolong dibantu untuk menguatkan PN'," jawab Lisa.

Jaksa kemudian mendalami fee yang akan diterima Zarof. Lisa mengakui berencana memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.

"Kemudian, untuk terdakwa Zarof Ricar sendiri apakah juga mendapatkan uang yang Rp 5 miliar tersebut?" tanya jaksa.

"Memang beliau mengatakan 'untuk saya', saya bilang Rp 1 (miliar), tapi belum saya laksanakan," jawab Lisa.

"Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 (miliar). Ini permintaan dari terdakwa Zarof Ricar atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?" tanya jaksa.

"Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 (miliar)," jawab Lisa.

Lisa menyatakan bahwa rencana fee Rp 1 miliar tersebut belum diserahkannya kepada Zarof. Ia hanya merealisasikan penyerahan uang Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebanyak dua kali untuk pengurusan kasasi Ronald.

Baca juga: BGN Perketat Seleksi Bahan Baku dan Waktu Distribusi MBG Pasca Keracunan di Bogor

"Cuman yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 (miliar) ini menurut saksi?" tanya jaksa, yang dijawab "Betul" oleh Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka Widjaja memberikan suap dengan total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post